KOBA — Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman bersama Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (18/08/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembahasan perubahan APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan saran, tanggapan, serta koreksi selama proses pembahasan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.
"Atas nama seluruh jajaran eksekutif, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas saran, tanggapan, dan koreksi terhadap rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD beserta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2026, sehingga menghasilkan komitmen bersama berupa Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS," ujar Algafry.
Ia mengatakan, setelah nota kesepakatan tersebut ditandatangani, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki tugas berikutnya untuk mempercepat proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Algafry menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran secara efektif, efisien, dan tepat sasaran agar program pembangunan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Saya berharap agar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan, agar kita dapat melaksanakan program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Algafry juga memaparkan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang telah dirangkum dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 disepakati sebesar Rp852,6 miliar, atau meningkat 1,77 persen dibandingkan target APBD murni sebesar Rp811,2 miliar.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) disepakati sebesar Rp146,6 miliar, meningkat 5,51 persen dari target APBD murni sebesar Rp138,9 miliar. Kenaikan tersebut merupakan hasil penyesuaian target pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Sementara itu, pendapatan transfer disepakati sebesar Rp679 miliar, meningkat 1 persen dari target APBD murni sebesar Rp672,3 miliar. Penambahan tersebut berasal dari penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat berdasarkan KMK Nomor 198 Tahun 2026.
Untuk sisi belanja, belanja daerah dalam Perubahan KUA Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp853,2 miliar, meningkat 1,43 persen dibandingkan belanja daerah pada APBD murni yang sebesar Rp841,2 miliar. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp710,1 miliar, belanja modal Rp39,3 miliar, belanja tidak terduga Rp1,6 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp102,2 miliar.
Selain pendapatan dan belanja, pembiayaan daerah juga menjadi bagian dalam kesepakatan tersebut. Penerimaan pembiayaan disepakati sebesar Rp27,6 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025. Sementara pengeluaran pembiayaan dianggarkan nihil, sehingga pembiayaan neto mencapai Rp27,6 miliar.
Dengan komposisi tersebut, APBD Bangka Tengah pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 masih mengalami defisit sebesar Rp27,6 miliar. Namun, defisit tersebut dapat ditutupi melalui pembiayaan neto yang bersumber dari SILPA Tahun 2025.
Algafry menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memastikan program dan kegiatan pembangunan dapat terlaksana secara optimal serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Semoga dengan Nota Kesepakatan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS APBD Bangka Tengah Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati ini akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Bangka Tengah," pungkasnya.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah
Penulis: Deanty N
Editor: Kumala Sari Dewi
Fotografer: Prayogi J











LEAVE A REPLY