PANGKALAN BARU - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menghadiri acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia di Ballroom Hotel Soll Marina, Pangkalan Baru, Kamis (01/12/2022).
Penyerahan sertifikat ini digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria/Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bangka Belitung dan dilaksanakan serentak di seluruh Provinsi di Indonesia yang terhubung secara daring dengan pelaksanaan di Istana Negara yang dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Turut hadir pula pada penyerahan sertifikat ini Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamalludin dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Babel, Oloan Sitorus.
Pembagian Sertifikat ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan diberikan kepada 500 penerima sertifikat secara langsung yang berasal dari Kota Pangkalpinang sebanyak 200 sertifikat, Kabupaten Bangka 150 sertifikat, dan Kabupaten Bangka Tengah 150 sertifikat.
Perkara ini, Algafry selaku Bupati Bangka Tengah menyampaikan bahwa program yang dijalankan ATR/BPN sangat membantu peningkatan status kepemilikan tanah masyarakat.
"Alhamdulillah hari ini kita membagikan sertifikat untuk masyarakat di Bangka Tengah sebanyak 150 Sertifikat. Ini adalah program dari pemerintah dan betul-betul harus dimanfaatkan oleh masyarakat agar kepemilikan atas tanah mereka ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik," ujar Algafry.
Lebih lanjut ia akan terus mendukung dan berpesan kepada masyarakat agar lebih peduli dengan sertifikat kepemilikan tanah yang sudah dibagikan.
"Kami dari pemerintah daerah tentunya sangat mendorong agar masyarakat mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah mereka dan saya harap sertifikat kepemilikan ini agar dapat dijaga dan dipergunakan dengan baik dan bijak," ucap Bang Ayi.
Sementara itu Pj. Gubernur Babel, Ridwan Djamalludin mengatakan dengan adanya sertifikat ini maka dapat menjadi kepastian hukum bukti kepemilikan yang sah bagi masyarakat.
"Sebenarnya dengan adanya pembagian sertifikat ini maka ini akan menjadi bukti kepastian hukum kepemilikan atas tanah untuk bapak ibu semua," ujar Ridwan.
Menurut Kepala Kanwil ATR/BPN Babel, Oloan Sitorus, saat ini bidang tanah di wilayah Babel yang sudah memiliki sertifikat sebanyak 65 persen dan yang belum memiliki sertifikat tanah sebanyak 35 persen dan akan ditargetkan penyelesaiannya.
"Untuk di Babel ini jumlah bidang tanah yang telah terdaftar memiliki sertifikat sebanyak 472.430 atau sekitar 65 persen dari total jumlah bidang tanah yaitu 721.762 bidang. Sisanya yang belum memiliki sertifikat sebanyak 249.332 atau sekitar 35 persen dan akan kita lakukan penyelesaiannya secara bertahap sampai tahun 2025 dengan target tercapai 100 persen sudah sertifikat," ujar Oloan.
*Sumber : Diskominfosta Bangka Tengah
Penulis : Yudi Rispandy
Editor : Asti P.
Fotografer : Prayogi Januardi
LEAVE A REPLY