PANGKALPINANG – Usai dilaksanakan Konsultasi Publik I tentang integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada 13 April lalu, maka Senin ini, (12/06/2023), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Babel menggelar Konsultasi Publik (KP) II di Sriwijaya Ballroom, Swiss-BelHotel, Pangkalpinang.
Ditargetkan rampung pada September 2023 mendatang, PUPR Bangka Belitung kali ini menghadirkan seluruh stakeholder terkait, mulai dari Kepala Daerah se-Babel, para perwakilan OPD, hingga perwakilan instansi vertikal, dan kementerian terkait.
Rahmat Hidayat, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan dari DPUTRP Bangka Tengah, mengatakan bahwa KP II ini sangat penting untuk segera mengerucutkan sejumlah perencanaan menjadi peraturan-peraturan yang tepat.
“Ini adalah lanjutan dari KP I yang telah dilaksanakan sebelumnya. KP II ini sebenarnya sudah hampir final, akan tetapi seiring perjalanan waktu masih ada perubahan sehingga perlu pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Terkait target finalisasi RTRW pada September/Oktober 2023, Rahmat mengatakan Pemkab Bangka Tengah akan terus menyimak dan memantau KP II hingga selesai. Pasalnya ada wilayah Bangka Tengah yang di KP II ini akan mengalami perubahan pola ruang.
“Pulau Kelasa (Gelasa) tadinya di KP I dan sinkronisasi belum ada pola sehingga dibebaskan Bangka Tengah mengelolanya sebagai pariwisata. Namun di KP II ternyata ada masukan sebagai area pembangkit listrik. Maka nanti akan dibahas lagi lebih lanjut,” tambahnya.
Selain DPUTRP, perwakilan OPD Bangka Tengah yang hadir kali ini yakni Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bappelitbangda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perhubungan.
Sementara itu, bahasan materi yang disampaikan diantaranya tentang Raperda RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023-2043, Kesesuaian RTRW dan RZWP3K untuk Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Ditjen Minerba ESDM, Mekanisme Penyesuaian Muatan Pengaturan Perairan Pesisir/RZWP3K dengan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut oleh Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP, juga membahas Revisi RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Ditjen Tata Ruang ATR/BPN.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah
Penulis: Asti P.
Editor: Kumala Sari Dewi
Fotografer: Faris
LEAVE A REPLY