Home Berita Instansi dan Kementerian Bupati Bangka Tengah Hadiri Rakor DBH SDA, Kemenkeu Tegaskan Hak Daerah Tak Hilang

Bupati Bangka Tengah Hadiri Rakor DBH SDA, Kemenkeu Tegaskan Hak Daerah Tak Hilang

204
0
SHARE
Bupati Bangka Tengah Hadiri Rakor DBH SDA, Kemenkeu Tegaskan Hak Daerah Tak Hilang

PANGKALPINANG – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Umum, bertempat di Ruang Rapat Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, Senin (26/01/2026).

Rakor tersebut dihadiri oleh Gubernur Bangka Belitung, Direktur Dana Transfer Umum (DTU) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Babel dan Kepala Daerah se-Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah terkait mekanisme penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Direktur DTU Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, Sandy Firdaus, dalam paparannya menegaskan bahwa DBH merupakan hak daerah yang tidak akan hilang. Namun demikian, penyalurannya mengikuti mekanisme dan waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“DBH itu sebenarnya tetap menjadi hak daerah, cuma memang timing-nya saja. Jadi menunggu timing yang memang sudah diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Jadi kita akan menghitung nanti realisasi 2025, itu kita bandingkan dengan alokasi 2025, apakah akan kurang bayar atau lebih bayar. Jadi sebetulnya hak daerah itu tidak akan hilang, kita memang tinggal menunggu mekanisme anggaran saja untuk bisa dialokasikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sandy menyampaikan bahwa pembayaran DBH juga sangat bergantung pada kondisi dan ketersediaan alokasi dalam APBN.

“Kita akan melihat operasi APBN 2026 dulu, apakah bisa dibayar untuk tahun 2025 atau tidak. Semoga perekonomian kita kuat, penerimaan kita juga meningkat, insyaallah itu mungkin bisa dibayar pada akhirnya,” ungkapnya.

Sebagai solusi, Sandy mendorong pemerintah daerah untuk menyusun APBD berdasarkan alokasi transfer ke daerah yang sudah ditetapkan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memahami mekanisme yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan dan akan menyesuaikan perencanaan keuangan daerah sesuai dengan alokasi yang ada.

“Pada prinsipnya kami memahami bahwa DBH ini adalah hak daerah, namun memang ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui. Kami tentu berharap prosesnya bisa berjalan lancar agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh daerah,” tutur Algafry.

Ia menambahkan, Pemkab Bangka Tengah akan tetap menyusun APBD secara realistis dan berhati-hati dengan mengacu pada alokasi transfer yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Sejalan dengan arahan Kementerian Keuangan, kami juga terus berupaya mengoptimalkan PAD dan memperbaiki tata kelola. Ini penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah,” ucapnya.

Algafry berharap melalui rakor ini terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah sehingga kebijakan fiskal yang diambil dapat mendukung stabilitas keuangan daerah serta pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bangka Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan ini, yakni Ketua DPRD Bateng, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bateng, Kepala BPKAD Bateng dan Sekretaris DPRD Bateng.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah

 

Penulis: Deanty N

Editor: Kumala Sari Dewi

Fotografer: Prayogi J