Home Berita Terkini Bupati Bangka Tengah Hadiri Rapat Koordinasi Pertanahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Bupati Bangka Tengah Hadiri Rapat Koordinasi Pertanahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

1,503
0
SHARE
Bupati Bangka Tengah Hadiri Rapat Koordinasi Pertanahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pangkalpinang – Rapat Koordinasi Pertanahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diselenggarakan di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (06/09/2021) dan dihadiri oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, S.T.

Gubernur Provinsi Babel, Dr. H. Erzaldi Rosman, S.E., M.M, dalam sambutannya mengatakan betapa pentingnya program-program di bidang pertanahan sebagai tonggak percepatan pelaksanaan pembangunan.

“Pentingnya hal pertanahan ini termasuk dalam penataan tata ruang bisa dijadikan sebagai tonggak utama bagi kita untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan terutama sebagai pintu masuk bagi investor. Pertanahan dan Tata ruang ini adalah 2 hal yang saling berkaitan erat. Kalau data pertanahan ini baik maka dipastikan akan menarik minat para investor,” kata Erzaldi.

Lebih lanjut Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengharapkan untuk meningkatkan konsolidasi dan sinergi bersama-sama sehingga Program Nasional Pertanahan ini dapat berlangsung dengan baik.

“Harapan kami dari hasil Rapat koordinasi ini agar Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Kepala Kantor Pertanahannya bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempercepat menyelesaikan permasalahan yang menghambat proses pelaksanaan kegiatan ini dan dapat kita konsolidasikan dan sinergikan bersama-sama sehingga masalah pertanahan ini dapat berlangsung dengan baik,” harapnya.

Acara dilanjutkan dengan presentasi oleh Kepala Kanwil BPN provinsi Kepuauan Bangka Belitung dengan judul “Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Program Strategis Nasional di Bidang Pertanahan.”

Dalam topik pembahasannya membahas; (1) Isu strategis Percepatan Pendaftaran Tanah Masyarakat Melalui PTSL; (2) Isu Strategis Pelaksanaan Reforma Agraria; (3) Kerjasama dalam Rangka Penyertifikatan Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan Lainnya; (4) Progres dan Permasalahan Sertifikasi Aset PT. PLN (Persero) dan Aset Pemprov Kepulauan Babel.

Algafry Rahman, ketika ditemui seusai acara mengatakan Rapat Koordinasi Pertanahan ini untuk menyepakati beberapa hal bagi masyarakat untuk memudahkan memperoleh sertifikat atas tanahnya.

“Ini adalah proses dalam hal kesiapan kita memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat atas tanahnya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga hubungannya bagi Pemerintah Daerah untuk menerima Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hari ini Rapat Koordinasinya kita laksanakan untuk menyepakati hal tersebut termasuk sertifikasi tanah wakaf bagi rumah ibadah supaya jelas ke depannya,” kata Algafry.

Acara ini dihadiri juga oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Bakuda Provinsi Kepuauan Bangka Belitung, Kepala PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala BPN Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Perwakilan BPPRD Kabupaten Bangka Tengah. Acara ini juga disaksikan langsung oleh Camat dan Kabag Tata Pemerintahan se-Bangka Belitung secara virtual.

Di akhir acara dilakukan penandatangan kesepakatan Bersama antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Isi kesepakatan diantaranya;

(1) Komitmen Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

(2) Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap patok batas pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

(3) Melakukan pendataan dan rekomendasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik yang aktif maupun tidak aktif sesuai dengan tata ruang untuk mendukung program Reforma Agraria

(4) Melakukan konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan semua pihak dengan Kanwil BPN untuk pelaksanaan pensertifikatan tanah di masyarakat

(5) Melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan Kanwil BPN dan Kanwil Kemenag atas pensertifikatan tanah untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan

(6) Menetapkan daerah kumuh untuk pemetaan konsolidasi tanah di seluruh Kabupaten/Kota

(7) Untuk para Kepala Desa dan Lurah dalam menerbitkan SK HUAT atau SPPH atau SP3AT bagi masyarakat yang menguasai dan mengusahakan tanah Area Penggunaan Lainnya (APL) diharuskan melakukan pembayaran pajak atas tanah yang dikuasai sebelum ditandatangani.

*(YHP/APJ/Foto:YHP)

Sumber: Diskominfosta  Bateng