Koba - Setelah dilakukan rangkaian Itsbat Nikah di beberapa kecamatan se-Bangka Tengah, kini para pasangan suami istri peserta Itsbat Nikah tersebut menerima Buku Nikah secara langsung dari Bupati Bangka Tengah, Dr. Ir. H. Ibnu Saleh, MM., pada Kamis (12/12/2019) pagi, di Gedung Diklat BKPSDMD Kabupaten Bangka Tengah.
Penyerahan Buku Nikah oleh orang nomor satu di Bangka Tengah ini didampingi langsung oleh Drs. Julhasnan, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Bangka Tengah. Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Dindukcapil, Rahmat Syahrial, S.Pd.SD, Perwakilan Kanwil Kementerian Agama Bangka Tengah, Ali Mukhsin, serta Lurah dan Camat se-Bangka Tengah.
Ibnu Saleh dalam sambutannya menyatakan bahwa penyerahan buku nikah ini merupakan wujud pelayanan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat.
"Dengan adanya program ini, pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Khususnya kepastian hukum dalam hal penetapan itsbat nikah, pemberian buku nikah dan akta kelahiran anak serta produk kependudukan lainnya selain e-KTP,” ujar Ibnu.
Selain itu Ibnu Saleh juga menghimbau kepada para pasangan penerima Buku Nikah agar menyosialisasikan program ini kepada masyarakat, melalui saudara maupun tetangganya agar program ini menyentuh masyarakat lebih luas.
“Manfaatkan program ini, sosialisasikan kepada tetangga dan saudara. Program ini dari pemerintah, jadi harus menyentuh masyarakat lebih luas. Usaha ini akan kami tingkatkan. Jika tahun ini hanya terjaring sekitar 60-an, tahun depan harus 100 lebih, dan lebih lagi agar semakin banyak warga yang bisa disahkan pernikahannya," tegasnya.
Sementara itu, Julhasnan menjelaskan tujuan dari program ini adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memiliki buku nikah, juga memberikan manfaat bagi pasangan suami istri serta keturunannya. Harapannya bisa meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum juga membantu masyarakat yang kurang mampu dalam memperkokoh hak atas akta perkawinan dan buku nikah.
“Karena setiap orang berhak mendapatkan pengakuan tanpa diskriminasi, termasuk hak untuk membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah,” kata Julhasnan.
Pasangan yang hadir menerima Buku Nikah kali ini adalah 33 pasangan dari pengajuan 60 pasangan. Pasangan yang tidak disetujui menerima Buku Nikah dikarenakan kurang lengkapnya persyaratan administrasi. Agenda Dindukcapil di tahun depan adalah memperbaiki tahapan pengajuan Itsbat Nikah agar semakin banyak warga yang bisa mengikutinya sesuai prosedur kelengkapan administrasi. *(APJ/WEE/Foto: FEK)
Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah
LEAVE A REPLY