
Koba - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) menggelar Sosialisasi Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Bertempat di Gedung Diklat Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu (17/10/2019) siang, acara ini dibuka langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Dr. Ir. H. Ibnu Saleh, MM. Acara ini dihadiri oleh perwakilan perangkat desa dan kelurahan, serta perwakilan-perwakilan OPD se- Kabupaten Bangka Tengah.
Sebelum pembukaan, Kepala Dindukcapil, Drs. Julhasnan, M.Tr.I.P, menyampaikan laporan panitia yang memuat tujuan digelarnya acara, yakni agar masyarakat menyadari akan pentingnya tertib administrasi kependudukan baik tentang E-KTP, KK (Kartu Keluarga), maupun Akta Pencatatan Sipil.
“Selain itu, tujuan kedua adalah agar masyarakat mengetahui bagaimana tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta persyaratannya,” ujar Julhasnan.
Mengawali sambutannya, Ibnu Saleh memaparkan bahwa administrasi kependudukan memiliki efek penting dan berkelanjutan pada kehidupan masyarakat sehingga harus diperhatikan dengan serius.
“Pemerintah sekarang ini berperan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan semakin dituntut untuk lebih cepat, transparan, mudah, murah dan meluas, tetapi masih tetap memperhatikan kualitas. Untuk itu Dinas Dukcapil sebagai OPD penyelenggara pelayanan publik di bidang adminitrasi kependudukan terus berupaya membuat kebijakan yang kreatif dan inovatif, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ibnu.
Seiring dengan himbauan Bupati Bangka Tengah, pada kesempatan yang sama dihadirkan narasumber dari perwakilan Pengadilan Agama Sungailiat, Muhammad Andri Irawan, yang menjelaskan pentingnya administrasi kependudukan dalam kaitannya dengan hukum agama.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Dindukcapil ini (mengajak berdiskusi dengan Pengadilan Agama-red) karena memang ada benang merah antara kependudukan dengan Pengadilan Agama. Bukan hanya KTP, tapi setiap peristiwa kehidupan manusia sejak kelahiran, perkawinan, kematian, harus tercatat dengan resmi untuk memudahkan hukumnya (dalam agama-red),” ujar Andri.
Pada kesempatan yang sama, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, disosialisasikan pula bahwa pada masa mendatang, setiap Kementerian/Lembaga, bahkan instansi non pemerintah (seperti Universitas dan Perguruan Tinggi) boleh mengakses data kependudukan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang.
Julhasnan menjelaskan langkah permohonan akses tersebut dimulai dari pengajuan surat permohonan pemanfaatan data kependudukan, selanjutnya melampirkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani. Langkah berikutnya apabila telah disetujui, bisa mengajukan permohonan user admin dan internet protocol LAN. Selanjutnya pihak pemohon harus menyatakan kesediaan fasilitasi jarkomdat (jaringan komputer dan komunikasi data) virtual private network yang menghubungkan antara Dindukcapil dengan OPD dan termasuk router.
Narasumber lain yang turut menjelaskan pentingnya dokumen kependudukan dan rencana akses data terpusat yakni, Jhoni Fontana, SH., selaku Kepala Bidang Pencatatan Sipil, dan Suharto, S.Pd selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang keduanya merupakan narasumber dari Dindukcapil Kabupaten Bangka Tengah. *(APJ/WEE/Foto:APJ)
Sumber : Diskominfosta Bangka Tengah
LEAVE A REPLY