
Keterangan Gambar : Workshop Raperda Pengelolahan Air Limbah Domestik
KOBA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bangka Tengah menggelar Workshop Rancang Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik di Gedung Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah , selasa pagi (16/10/2018).
Acara dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kasubdit Standaris dan Kelembagaan Dit. PPLP Kementerian PUPR, Kepala Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Bangka Belitung, Perwakilan Kemenkumham Bangka Belitung, Forkominda Kabupaten Bangka Tengah, Camat se Bagka Tengah, Lurah, Kades, tokoh Agama, dan tamu undangan lainnya.
Sekretaris Daerah yang merepresentasikan Bupati Bangka Tengah dalam sambutannya mengatakan, Raperda ini disusun bersama dengan memberikan masukan yang terbaik sesuai dengan fungsionalnya. Tahun 2019 Raperda ini akan disahkan menjadi Perda dan menjadi acuan kita dalam melakukan penataan yang lebih baik pada pengelolaannya, terutama di desa-desa yang memiliki kepadatan penduduk yang tinggi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUTRP) Kabupaten Bangka Tengah, Hassan Basri dalam sambutannya juga mengatakan, perluifik Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik guna mendukung komitmen Pemerintah dalam capaiannya 100% akses universal yang tertuang dalam kebijakan Rancangan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2015-2019.
“Capaian Sanitasi Indonesia sampai dengan tahun 2017 baru mencapai 76,91%, terdiri dari capaian akses sanitasi dasar 67,91%, 9,37% akses sanitasi yang layak. Dengan demikian, tentu perlu kerjasama kita semua dalam mencapai 100% akses universal, ”kata Hassan.
Lebih dari itu penting untuk melakukan tindakan pencairan udara untuk pencemaran terhadap udara dan aliran udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan berbagai sarana dan prasarana fisik serta kegiatan non fisik yang memadai. Dan Ketentuan yang memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan air limbah di Bangka Tengah. Tidak ada lagi Masyarakat yang tidak memiliki sanitasi yang layak. Tak ada artinya tanpa adanya semua pihak baik pemerintah, masyarakat dan juga pihak swasta dalam pelaksanaannya.
Acara dilanjutkan dengan serah terima naskah dari Kepala Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Bangka Belitung ke Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan pemaparan dari narasumber.











LEAVE A REPLY