Home Berita Instansi dan Kementerian DKP Babel Serap Masukan Masyarakat dalam Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKLD di Bangka Tengah

DKP Babel Serap Masukan Masyarakat dalam Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKLD di Bangka Tengah

1,083
0
SHARE
DKP Babel Serap Masukan Masyarakat dalam Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKLD di Bangka Tengah

KOBA - Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah memfasilitasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menggelar Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) bertempat di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Bangka Tengah, Rabu (24/08/2022).

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman yang hadir sekaligus membuka kegiatan, menyampaikan jika Kabupaten Bangka Tengah sangat potensial untuk diusulkan sebagai salah satu wilayah KKLD dengan luas wilayah perairan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang dimilikinya.

Menurutnya, ini bentuk keseriusan Pemkab Bangka Tengah dalam mendukung kelestarian lingkungan terutama kawasan perairan laut yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Sederhananya, konsultasi publik yang dilakukan hari ini tak lain untuk menyerap masukan masyarakat. Jadi, silakan bertanya dan berikan masukan terbaiknya pada kesempatan ini," ujar Algafry di hadapan para undangan yang hadir.

"Karenanya ketika KKLD sudah ditetapkan, akan menjadi jelas pula yang mana masuk zona tambang, zona wisata serta zona tangkap bagi para nelayan nantinya," lanjutnya.

Algafry berharap, KKLD ini tidak terjadi pro dan kontra serta memiliki persepsi yang sama tentang bagaimana menjaga atau memanfaatkan kawasan laut ini sebagai kawasan yang bermanfaat untuk semua.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Suryadi, menuturkan, Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) merupakan upaya bersama untuk melindungi, melestarikan dan memanfaatkan pesisir perairan dan pulau-pulau kecil beserta ekosistemnya supaya terjaga kelestariannya secara berkesinambungan.

"Ini adalah titipan yang mesti dijaga, bukan warisan untuk kita habiskan. Dan salah satu investasi untuk generasi di masa depan," pesannya.

"Dan dengan konsultasi publik ini, kami berharap mendapatkan masukan, untuk memperkaya muatan-muatan materi yang akan kami paparkan setelah acara ini ke tahap selanjutnya dalam penetapan KKLD di Bangka Tengah," ungkap Agus.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Bangka Tengah, Taufik, menyampaikan, konsultasi publik dengan masyarakat dan stakeholder terkait hari ini tentang penetapan KKLD di Bangka Tengah yakni di Desa Perlang dan Pulau Bebuar.

"Konservasi tidak hanya berlaku di kawasan hutan saja, namun juga dilaut. Untuk itu, kawasan laut ini perlu kita lindungi," katanya.

"Bukan berarti tak boleh menangkap ikan di situ, tetap bisa. Namun, segera kita lakukan langkah antisipasi daerah-daerah yang dilarang agar terumbu karang tidak habis. Apalagi di Desa Perlang kita canangkan menjadi daerah pariwisata," ungkap Taufik.

Ia juga mengajak yang hadir, baik dari nelayan, Pokdarwis, Kepala Desa dan tamu undangan lainnya dapat mendukung penetapan rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi laut daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Konsultasi publik dilakukan secara luring dan daring ini, disaksikan dan dihadiri oleh Kepala Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Bappelitbangda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Bappelitbangda Bangka Tengah, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Bangka Tengah, Kepala DPUTRP Bangka Tengah, Kepala Desa Perlang, Kepala Desa Kurau Barat, Kepala Desa Kurau, Kelompok Nelayan Desa Perlang, Desa Kurau dan Desa Kurau Barat, Tokoh Masyarakat dan tim Pokja konservasi laut daerah.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah

Penulis: Karina Ningsih

Editor: Kumala Sari Dewi

Fotografer: Redoh Soniman