Home Berita Instansi dan Kementerian Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas dan Segera Urus Legalitas Lewat Kedai Digital UMKM Bangka Tengah

Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas dan Segera Urus Legalitas Lewat Kedai Digital UMKM Bangka Tengah

279
0
SHARE
Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas dan Segera Urus Legalitas Lewat Kedai Digital UMKM Bangka Tengah

KOBA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Bangka Tengah menggelar pelatihan peningkatan kapasitas bagi para pelaku usaha bertajuk “Kedai Digital UMKM” di Gedung Perpustakaan Daerah Bangka Tengah, Selasa (30/06/2026).

 Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas digital pelaku usaha, meningkatkan promosi produk, serta memberdayakan ekonomi umat melalui program inovasi daerah. Pelatihan ini menghadirkan pemateri dari Rumah BUMN Koba dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Kepala Disperindagkop-UKM, Anggota DPRD Bangka Tengah, Perwakilan Baznas Bangka Tengah, serta perwakilan Bank Sumsel Babel.

Sebanyak 55 pelaku UMKM di Bangka Tengah terpilih mengikuti pelatihan ini. Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyalurkan bantuan langsung kepada para peserta yakni 10 pelaku usaha menerima sertifikat halal secara gratis, 20 peserta mendapatkan bantuan alat usaha, serta 25 peserta lainnya menerima bantuan bahan baku.

Kepala Disperindagkop-UKM Bangka Tengah, Irwandi, menekankan bahwa pelatihan ini dirancang agar UMKM tidak hanya mahir dalam produksi, tetapi juga cakap dalam pemasaran digital, memahami legalitas produk, serta memenuhi standar mutu.

"Kami ingin UMKM naik kelas dan mampu bersaing. Sertifikat halal gratis ini diharapkan memperluas akses pasar, terutama ke ritel modern dan e-commerce," jelas Irwandi.

Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Feri Prihatin Akbar, menyebutkan agar seluruh pelaku UMKM wajib memiliki sertifikat halal.

"Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban. UMKM yang belum memiliki sertifikat halal agar dapat segera mengurus persyaratannya. Jangan ditunda-tunda karena mengurusnya sangat mudah, Bapak/Ibu," ucapnya.

Selain sertifikat halal, Feri juga menekankan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha. Tanpa NIB, pelaku UMKM akan kesulitan mengakses bantuan, pelatihan, maupun pendampingan dari pemerintah.

Ia juga mengajak seluruh pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan fasilitas pembuatan sertifikat halal gratis yang disediakan pemerintah sebelum batas waktu berakhir. Menurutnya, NIB dan legalitas halal adalah kunci utama agar produk asal Bangka Tengah dapat menembus ritel modern, e-commerce, hingga pasar ekspor.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan bagi UMKM yang lolos kurasi agar omzet serta daya saing usaha mereka terus meningkat. Para peserta diharapkan dapat segera mempraktikkan materi terkait pemasaran digital, pengemasan, hingga perizinan usaha yang telah didapatkan dalam pelatihan ini. *Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah

 

Penulis: Onie R. Bana

Editor: Kumala Sari Dewi

Fotografer: Onie R. Bana