KOBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah (DPRD Bateng) gelar Rapat Paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Raperda Kabupaten Bateng sisa masa persidangan II Tahun Sidang 2021/2022 dan Penyampaian RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, Rabu (13/07/2022).
Ada dua Raperda yang dibahas pada Paripurna tersebut yakni perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bateng dan Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
Bupati Bateng, Algafry Rahman saat ditemui mengatakan, kedua Raperda tersebut telah disetujui dan diterima oleh DPRD Bateng. Namun, terdapat beberapa catatan penting yang harus dikoreksi, saran dan masukan kepada Pemerintah Daerah.
"Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara, pada prinsipnya anggota dewan dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ucap Algafry saat ditemui usai Rapat Paripurna tersebut.
Dijelaskannya, RKUA-PPAS TA 2023 bahwa Kepala Daerah menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Selain itu, dikatakan Algafry perlu adanya penegasan terhadap upaya-upaya umum yang akan dilaksanakan, sehingga pihaknya menetapkan 8 prioritas pembangunan.
"Ada 8 prioritas, yakni peningkatan ekonomi kerakyatan, penurunan angka pengangguran, peningkatan pendidikan, peningkatan kesehatan, perlindungan sosial, peningkatan tata kelola pemerintahan, pengendalian lingkungan hidup, dan peningkatan sarana publik," terangnya.
Sementara itu, di waktu yang sama Ketua DPRD Bateng, Me Hoa mengatakan rapat ini membahas 2 agenda penting yakni pengambilan keputusan terhadap 2 Raperda melalui pendapat akhir fraksi DPRD yang sempat tertunda beberapa waktu yang lalu dan penyampaian kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya disebut RKUA-PPAS TA 2023.
"Dari keenam fraksi, yakni Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN dan PPP menerima dan menyetujui 2 Raperda yang diajukan, diantaranya penggabungan Dinas Pangan dan Pertanian serta Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak, apalagi kasus perkawinan anak di Babel tertinggi se-Indonesia," tuturnya.
Tampak hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, yakni Forkopimda Kabupaten Bateng, Anggota DPRD Bateng, para Staf Ahli, Asisten serta para Kepala OPD Bateng, Kepala Instansi Vertikal di lingkungan Pemkab Bateng, Camat serta Lurah se-Kabupaten Bateng, Ormas, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah
Penulis: Hardian
Editor: Kumala Sari Dewi
Fotografer: Redoh Soniman
LEAVE A REPLY