KOBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) gelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Bateng, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bateng, Rabu (13/11/2019) pagi.
Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bateng, Batianus, SE., yang didampingi Wakil Ketua 2 DPRD, Supriyadi, SH. Dihadiri pula oleh Wakil Bupati Bateng, Yulianto Satin, SE., MM., Ketua dan seluruh Anggota DPRD Bateng, perwakilan Polres Bateng, perwakilan Kejaksaan Negeri Bateng, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Drs. Sugianto, M.Si., para Staff Ahli dan Asisten, para Kepala OPD, para Camat dan Lurah se-Bateng, serta perwakilan Tokoh Masyarakat.
Wakil Ketua 1 DPRD Bateng, Batianus, SE., saat membuka sidang Rapat Paripurna mengatakan, peranan Perda (Peraturan Daerah) yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan sesuai regulasi.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dijelaskan, perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam suatu program pembentukan Perda yang merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis," jelas Batianus.
Dilanjutkannya, secara operasional program pembentukan Perda memuat daftar prioritas rancangan Perda yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian intergral dari sistem peraturan atau regulasinya. Dalam Rapat Paripurna tersebut, sebanyak 15 Propem Perda rencananya akan ditetapkan menjadi Propem Perda Kabupaten Bateng Tahun 2020 dan menunggu kesepakatan semua fraksi di DPRD Kabupaten Bateng.
"Regulasi dapat menjadi pedoman pengendali penyusunan Perda yang mengikat bagi lembaga yang diberi wewenang membentuk Perda. Badan pembentukan Perda DPRD sebagaimana yang diamanatkan dalam UU memiliki tugas dan wewenang menyusun Propem Perda," ungkapnya.
Wakil Bupati Bateng dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka membentuk bangsa yang hebat, pemerintah daerah yang berkualitas harus patuh dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku. Menurutnya, sebagai negara yang berdasarkan hukum, segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus berlandaskan pada asas hukum.
"Hal ini diperlukan dalam rangka mempertegas asas legalitas atau kepastian hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya pada Raperda ini," ucap Yulianto.
Selain itu Yulianto juga menyatakan perencanaan dan penyusunan Propem Perda yang sedang dilaksanakan oleh Pemkab Bateng dan DPRD Bateng ini senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Koordinasi, kerjasama dan kesepakatan bersama antara Pemkab Bateng dan DPRD yang selama ini telah dilakukan akan membangun sinergitas dalam menjalankan peran dan fungsinya masing-masing.
"Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat atas perkenannya melalui Paripurna ini, secara sekaligus menetapkan 15 Ropem Perda Tahun 2020 usulan Pemerintah Daerah. Hal ini membuktikan dan mengukuhkan bahwa kita telah bersama-sama membangun daerah menjadi lebih baik," ucap Wakil Bupati Bangka Tengah.
Penyampaian Raperda Kabupaten Bateng Tahun 2020 yang disampaikan Wakil Bupati Bateng tersebut terdiri atas dua Raperda, yakni Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bateng Tahap kedua.*(IAN/APJ/Foto:IAN)
Sumber : Diskominfosta Bangka Tengah
LEAVE A REPLY