Home Daerah Forkopimda Bangka Tengah Rapat Penetapan Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19

Forkopimda Bangka Tengah Rapat Penetapan Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19

1,843
0
SHARE
Forkopimda Bangka Tengah Rapat Penetapan Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19

Keterangan Gambar : Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Tengah melakukan Rapat Pembahasan Rencana Aksi COVID-19 di Ruang Rapat VVIP Kantor Bupati Bangka Tengah, Selasa (24/03/2020).

Rapat ini membahas penetapan Satuan Tugas Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, yakni;

 

 

 

 

 

 

 

1. Gugus Tugas Area Institusi Dinas Pendidikan:

  • Menerapkan program/sistem mandiri maupun online yang membantu siswa untuk belajar dirumah dari tanggal 16-30 Maret 2020.
  • Setiap guru melakukan pemantauan terhadap anak didik.

2. Gugus Tugas Pintu Masuk Wilayah Kabupaten Bangka Tengah

  • Menyiapkan 4 posko di pelabuhan sungai selan, Bandara Depati Amir, Tanjung Gunung dan Perbatasan antara Bangka Tengah - Bangka Selatan.
  • Menyurati pihak bandara agar memberikan data riwayat perjalanan penumpang baik yang datang maupun keluar untuk diteruskan ke kepala desa setempat.

3. Gugus Tugas di Tingkat Kecamatan

  • Agar Kades mendata pendatang yang masuk ke Wilayah Bangka Tengah.
  • Menggerakkan SATPOL PP yang ada di kecamatan untuk mengawasi anak-anak yang bermain di luar rumah.

4. Gugus Tugas Komunikasi Publik

  • Membuat informasi satu arah dan satu pintu tentang ODR maupun ODP.
  • Memasang baliho yang berisi informasi tentang COVID-19 di tempat-tempat keramaian seperti pasar, mall, dan area publik pelayanan masyarakat.
  • Bekerjasama dengan Camat dan Kades tentang SOP kepada masyarakat jika ada yang terkena.
  • Mengajak tokoh masyarakat dan tokoh agama agar membuat video himbauan dan diaolog bersama secara bergantian di stasiun Radio tentang pencegahan COVID19.
  • Menyampaikan informasi terkait jam malam untuk menutup warung makan dan cafe sampai jam 20.00 WIB.
  • Spanduk dibuat atas nama Forkopimda di jalan besar.
  • Membuat surat edaran tentang peniadaan sementara acara kegamaan yang melibatkan massa (ruahan, cheng beng, majelis ta’lim).
  • Tindak Lanjut FKUB dan tokoh agama untuk melakukan rapat koordinasi pada hari Kamis, 26 Maret 2020.
  • Menghimbau untuk membatasi anggota keluarga yang menghadiri akad nikah di Kantor Urusan Agama, maksimal 10 orang.
  • Meningkatkan kewaspadaan untuk tidak panik dan larangan untuk mengundang keramaian (berkumpul).

5. Gugus Tugas Kesehatan

  • Memberikan informasi kepada warga terkait  pembuatan disinfektan yang aman dan sesuai prosedur yang sudah ada.
  • Sudah tersedianya alat Rapid Test dan APD lengkap.
  • Melakukan penyemprotan serentak di Bangka tengah pada tanggal 28 maret 2020 di titik-titik koordinat yang telah ditentukan.
  • Untuk BPBD melakukan monitoring sampai ke tingkat Kecamatan.

*(

 

 

 

 

 

 

 

RIS-RIN/APJ/Foto:RIS-RIN)

Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah