Keterangan Gambar : Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Tengah melakukan Rapat Pembahasan Rencana Aksi COVID-19 di Ruang Rapat VVIP Kantor Bupati Bangka Tengah, Selasa (24/03/2020).
Rapat ini membahas penetapan Satuan Tugas Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, yakni;
1. Gugus Tugas Area Institusi Dinas Pendidikan:
- Menerapkan program/sistem mandiri maupun online yang membantu siswa untuk belajar dirumah dari tanggal 16-30 Maret 2020.
- Setiap guru melakukan pemantauan terhadap anak didik.
2. Gugus Tugas Pintu Masuk Wilayah Kabupaten Bangka Tengah
- Menyiapkan 4 posko di pelabuhan sungai selan, Bandara Depati Amir, Tanjung Gunung dan Perbatasan antara Bangka Tengah - Bangka Selatan.
- Menyurati pihak bandara agar memberikan data riwayat perjalanan penumpang baik yang datang maupun keluar untuk diteruskan ke kepala desa setempat.
3. Gugus Tugas di Tingkat Kecamatan
- Agar Kades mendata pendatang yang masuk ke Wilayah Bangka Tengah.
- Menggerakkan SATPOL PP yang ada di kecamatan untuk mengawasi anak-anak yang bermain di luar rumah.
4. Gugus Tugas Komunikasi Publik
- Membuat informasi satu arah dan satu pintu tentang ODR maupun ODP.
- Memasang baliho yang berisi informasi tentang COVID-19 di tempat-tempat keramaian seperti pasar, mall, dan area publik pelayanan masyarakat.
- Bekerjasama dengan Camat dan Kades tentang SOP kepada masyarakat jika ada yang terkena.
- Mengajak tokoh masyarakat dan tokoh agama agar membuat video himbauan dan diaolog bersama secara bergantian di stasiun Radio tentang pencegahan COVID19.
- Menyampaikan informasi terkait jam malam untuk menutup warung makan dan cafe sampai jam 20.00 WIB.
- Spanduk dibuat atas nama Forkopimda di jalan besar.
- Membuat surat edaran tentang peniadaan sementara acara kegamaan yang melibatkan massa (ruahan, cheng beng, majelis ta’lim).
- Tindak Lanjut FKUB dan tokoh agama untuk melakukan rapat koordinasi pada hari Kamis, 26 Maret 2020.
- Menghimbau untuk membatasi anggota keluarga yang menghadiri akad nikah di Kantor Urusan Agama, maksimal 10 orang.
- Meningkatkan kewaspadaan untuk tidak panik dan larangan untuk mengundang keramaian (berkumpul).
5. Gugus Tugas Kesehatan
- Memberikan informasi kepada warga terkait pembuatan disinfektan yang aman dan sesuai prosedur yang sudah ada.
- Sudah tersedianya alat Rapid Test dan APD lengkap.
- Melakukan penyemprotan serentak di Bangka tengah pada tanggal 28 maret 2020 di titik-titik koordinat yang telah ditentukan.
- Untuk BPBD melakukan monitoring sampai ke tingkat Kecamatan.
*(
RIS-RIN/APJ/Foto:RIS-RIN)
Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah
LEAVE A REPLY