
Koba - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menggelar video conference untuk menyaksikan prosesi pelantikan Algafry Rahman, ST., sebagai Bupati Bangka Tengah dan Herry Erfian, ST., sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah (Bateng) secara virtual di ruang rapat VVIP Bupati, Jumat (26/02/2020).
Sementara itu Plh. Bupati Bateng, Drs. Sugianto, M.Si., yang ditemui usai acara mengatakan sangat bersyukur acara ini berjalan dengan lancar dan berharap dengan dilantiknya Bupati/Wakil Bupati Bateng yang baru bisa menjadikan Bangka Tengah menjadi lebih unggul dengan program-program unggulan yang telah direncanakan pada saat menyampaikan visi dan misinya.
"Alhamdulillah acara tadi berjalan dengan lancar dan mudah-mudahan Bangka Tengah bisa menjadi lebih unggul dengan program unggulan sesuai dengan visi dan misi yang Bapak Bupati sampaikan yang kemudian akan kita sinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bangka Tengah kedepannya," pungkas Sugianto.
Kegiatan ini hanya diikuti 22 tamu undangan, yakni Plh. Bupati Bateng, anggota Forkompinda, Asisten dan Staf Ahli, Kepala BPS, Kepala BPN, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, mantan Bupati Bangka Tengah Yuliyanto Satin, SE., MM., mantan Wakil Bupati Bangka Tengah Ir. H. Patrianusa Sjahrun, perwakilan Bank SUMSEL, perwakilan Bank MANDIRI, Bank BRI, Bank BNI, dengan 3 orang bagian dokumentasi internal.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021 tentang Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota melalui Media Teleconference dan/atau Video Conference.
Hal ini dimaksudkan untuk pencegahan timbulnya kluster baru Covid-19 dan pertimbangan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat dari resiko tertular atau terkena wabah penyakit. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
Juga sebagai implementasi Pasal 61 dan 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota harus dilantik terlebih dahulu oleh Gubernur sebelum melaksanakan tugas jabatannya.
Pada kesempatan yang sama, di Smart Meeting Room, pejabat eselon 2 mengikuti pula acara pelantikan dengan khidmat. Pemisahan ruangan ini juga merupakan upaya pencegahan penularan virus Corona dan resiko terbentuknya kluster baru.* (RIS/APJ/WEE/Foto:IAN).
Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah
LEAVE A REPLY