Home Berita Instansi dan Kementerian Gerakan Bangga Buatan Indonesia, Pemkab Bateng Akan Investigasi Produk dan Siapkan Tim P3DN

Gerakan Bangga Buatan Indonesia, Pemkab Bateng Akan Investigasi Produk dan Siapkan Tim P3DN

1,731
0
SHARE
Gerakan Bangga Buatan Indonesia, Pemkab Bateng Akan Investigasi Produk dan Siapkan Tim P3DN

Koba – Webinar Sosialisasi Kebijakan dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintahan Daerah, dilakukan secara virtual melalui Video Conference, Rabu (02/03/2022), di Smart Meeting Room Pemda Bangka Tengah.

Webinar ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dengan Keynote Speaker Sekjen Kemendagri dan narasumber Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dari Kemenkomarves, juga Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka dari Kementerian Perindustrian.

Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UMKM, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta Kepala Dinas terkait lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan ini Ahmad Syarifullah Nizam selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menjelaskan bahwa Regulasi Penggunaan Produk Dalam Negeri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Surat Edaran Bersama Mendagri dan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam Surat Edaran Bersama Mendagri dan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2022 terdapat 6 substansi, diantaranya;

(1) Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di setiap daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Surat  Edaran Bersama ditetapkan.

(2)  Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam proses perencanaan dan pemilihan penyedia Pengadaan Barang/Jasa.

(3)  Peningkatan jumlah transaksi belanja Pengadaan Barang/Jasa kepada UMK lokal melalui Toko Daring

(4)  Peningkatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola PBJP serta kemudahan melalui Katalog Elektronik Lokal. 

(5) Pengawasan P3DN serta pencadangan dan pelaksanaan belanja yang diperuntukkan pada paket untuk UMK.

(6)   Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi. 

Lebih lanjut, Syarifullah Nizam menjelaskan bahwa Pemkab Bateng akan segera membentuk Tim P3DN dan melakukan investigasi berkaitan dengan produk dalam daerah khususnya produk Bateng yang akan dimasukkan ke dalam E-Katalog Lokal. Harapannya terwujud rasa bangga menggunakan produk dalam negeri, terutama produk Kabupaten Bangka Tengah.

Acara zoom ini diikuti juga oleh perwakilan BPKAD Kabupaten Bateng dan perwakilan Disperindagkop-UKM Kabupaten Bateng. * Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah

 

Penulis      : Yudi HP

Editor        : Asti Pradiajayanti

Fotografer : Yudi HP