KOBA — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menggelar upacara bendera memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 pada Rabu (20/05/2026) pagi. Upacara yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Bangka Tengah tersebut diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Tengah.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam kesempatan itu, ia membacakan pidato tertulis Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Viada Hafid.
Dalam sambutan yang dibacakannya, ditekankan bahwa esensi perjuangan bangsa saat ini telah bergeser dari perjuangan fisik menuju kedaulatan informasi dan penguasaan teknologi. Tahun ini, Harkitnas mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara”.
“Kebangkitan Nasional bukan hanya peristiwa sejarah, tetapi semangat yang terus hidup dan harus relevan dengan tantangan zaman. Dahulu perjuangan dilakukan untuk merebut kemerdekaan dan kedaulatan bangsa. Kini, tantangan kita telah berkembang menuju kedaulatan informasi, penguasaan teknologi, serta kemampuan menghadapi transformasi digital,” ujar Algafry saat membacakan pidato Menkomdigi.
Pidato tersebut juga menggarisbawahi bahwa masa depan Indonesia sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya generasi muda. Oleh karena itu, pemerintah pusat hingga daerah terus menggenjot berbagai program strategis nasional, di antaranya program makan bergizi gratis untuk mendukung kesehatan dan tumbuh kembang anak, pemerataan pendidikan melalui pembangunan sekolah dan peningkatan kualitas guru, layanan kesehatan gratis yang menjangkau masyarakat luas, serta penguatan koperasi desa dan kelurahan demi kemandirian ekonomi masyarakat dari tingkat akar rumput.
Hal yang menjadi sorotan utama dalam peringatan Harkitnas tahun ini ialah komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Salah satunya melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Algafry kembali menegaskan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur yang telah berlaku sejak Maret lalu.
“Sejak 28 Maret 2026, pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya. Kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dalam ruang digital yang sehat, beretika, aman, dan sesuai dengan usia perkembangannya,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintahan di Bangka Tengah menjadikan Harkitnas ke-118 sebagai momentum kebersamaan. Menurutnya, diperlukan kerja keras, gotong royong, serta peningkatan literasi digital guna membangun budaya bermedia sosial yang sehat demi menjaga persatuan dan solidaritas bangsa.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah
Penulis: Ristin
Editor: Kumala Sari Dewi
Fotografer: Raditya SS











LEAVE A REPLY