Home Berita Terkini Herry Erfian Sampaikan LKPJ Bupati Bangka Tengah Tahun 2020 dan Pengajuan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021 – 2026

Herry Erfian Sampaikan LKPJ Bupati Bangka Tengah Tahun 2020 dan Pengajuan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021 – 2026

1,079
0
SHARE
Herry Erfian Sampaikan LKPJ Bupati Bangka Tengah Tahun 2020 dan Pengajuan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021 – 2026

Herry Erfian Sampaikan LKPJ Bupati Bangka Tengah Tahun 2020 dan Pengajuan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021–2026

Koba - Wakil Bupati Bangka Tengah Herry Erfian, ST., menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Bateng Tahun 2020 dan Pengajuan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026, Rabu (31/03/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah.

Diawal kata sambutannya Erfian memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada DPRD Kabupaten Bangka Tengah, seluruh Kepala OPD serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Tengah karena telah menjalin komunikasi yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Tengah, jajaran DPRD, Forkopimda, serta seluruh ASN dan pegawai Kabupaten Bangka Tengah yang telah bekerja sama bahu-membahu dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Tugas-tugas mendatang semakin penuh tantangan sejalan dengan tuntutan dinamika pembangunan untuk menuju peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih baik lagi,” ujar Erfian.

Di sisi lain, Erfian bersyukur bahwa kebersamaan warga masyarakat sangat mewarnai berjalannya proses pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah.

“Kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah representasi dari rakyat yang dapat berjalan dengan harmonis dan dinamis, walaupun terkadang terdapat sedikit tarik menarik, kami rasa masih dalam dinamika yang wajar,” paparnya.

Wakil Bupati Bangka Tengah melanjutkan paparan mengenai penyampaian rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Tengah tahun 2021-2026. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa penyusunan rancangan awal RPJMD Tahun 2021-2026 dimulai sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik. Rancangan awal RPJMD merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD dengan berpedoman pada visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

“Dalam proses penyusunan rancangan awal RPJMD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2021-2026 diharapkan semua pimpinan dan aparatur perangkat daerah serta seluruh stakeholder untuk berpikiran terbuka, memiliki visi ke depan, terintegrasi dan inovatif,” sambung Erfian.

Berdasarkan visi dan misi RPJMD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2021-2026 menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai dalam masa jabatan selama 5 tahun yaitu ”BANGKA TENGAH SEMAKIN UNGGUL”. Maknanya, Kabupaten Bangka Tengah memiliki keunggulan yang lebih di berbagai sektor pembangunan seperti sumber daya manusia yang unggul, ekonomi yang unggul, sarana prasarana yang unggul, lingkungan yang unggul, dan layanan pemerintahan yang unggul. Unggul disini berarti memiliki kemampuan, dan/atau kekuatan berdasarkan potensi yang ada untuk bersaing.

Mengakhiri laporannya, Erfian berharap semoga seluruh upaya memajukan Bumi Selawang Segantang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi ladang amal ibadah bagi semua pihak. Rapat paripurna ini diikuti oleh seluruh elemen atau perwakilan Forkopimda, Sekda Bangka Tengah, perwakilan  organisasi wanita, tokoh agama dan ormas.

Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2020 ini untuk memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, juga Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD. * (IRV/WEE/Foto: FEK)

Sumber : Diskominfosta Bangka Tengah