Home Berita Instansi dan Kementerian Ikuti Sidang Paripurna, Bupati Bangka Tengah Sampaikan Satu Raperda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

Ikuti Sidang Paripurna, Bupati Bangka Tengah Sampaikan Satu Raperda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

499
0
SHARE
Ikuti Sidang Paripurna, Bupati Bangka Tengah Sampaikan Satu Raperda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

KOBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah menggelar sidang paripurna dengan dua agenda yaitu Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2022 dan penyampaian satu Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Menghadiri sidang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bateng, Senin (22/08/2022), Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyampaikan ringkasan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang terangkum dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, yakni estimasi pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 907,4 Miliar atau bertambah 4,42 persen dari target pada APBD murni sebesar Rp 869 Miliar.

Selanjutnya, untuk belanja daerah dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2022 disepakati sebesar Rp 982,9 Miliar atau bertambah 6,41 persen dibandingkan dengan belanja daerah pada APBD murni tahun 2022 sebesar Rp 923,7 Miliar.

"Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 77,4 Miliar yang berasal dari Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 2 Miliar yang direncanakan untuk menambah penyertaan modal daerah investasi," terang Algafry.

Dikatakan Algafry dari uraian rencana pendapatan dan belanja daerah, maka perhitungan APBD Bangka Tengah pada perubahan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami defisit sebesar Rp 75,4 Miliar yang seluruhnya ditutup dari pembiayaan netto.

Kemudian untuk agenda kedua, yakni penyampaian Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Algafry mengatakan Pemda memandang perlunya mengatur penyelenggaraan pesantren di Bangka Tengah. Diketahui saat ini pesantren terus tumbuh dan berkembang cukup pesat pada 1 dasawarsa terakhir dan memerlukan pengaturan dalam bentuk Raperda.

"Hal ini dilakukan tak lain dan tak bukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam mendukung sistem pendidikan nasional melalui upaya peningkatan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," terangnya.

"Dengan adanya Raperda ini, kami berharap menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan sinergi baik dari aspek moril maupun materil pada pesantren. Pemerintah daerah pun siap memberikan saran dan masukan untuk kemajuan pendidikan pesantren di Bangka Tengah," pungkasnya. *Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah

Penulis: Ristin

Editor: Asti P

Fotografer: Hardian