Koba – Kondisi kasus positif Covid-19 di Bangka Belitung meningkat, sementara situasi warga telah ramai berkegiatan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam hitungan hari. Untuk itu, Gubernur Bangka Belitung Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, SE., MM. gelar kembali rapat koordinasi melalui video conference (Vidcon) yang diikuti pula oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (06/05/2021).
Gubernur Bangka Belitung dalam vidcon ini membahas kesepakatan bersama antara Forkopimda, instansi terkait, tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam rangka pengendalian Covid-19 selama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021. Dikatakannya, kasus Covid-19 persentasenya naik dan diminta keseriusan seluruh Bupati, Kepala Daerah, Camat, Walikota di wilayah Bangka Belitung untuk dapat berusaha semaksimal mungkin menekan kenaikan kasus.
“Salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu, mencegah mudik Lebaran Idul Fitri, hal ini dilakukan agar penyebaran virus corona tidak menyebar luas pada saat libur lebaran nanti,” tegasnya.
Larangan mudik ini disebutnya sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.
Adapun keputusan bersama dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bangka Belitung saat lebaran ini yakni melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dalam setiap kegiatan dan aktivitas, pembatasan kegiatan buka puasa bersama, pemberlakuan pelarangan mudik lokal antar Pulau Bangka ke Pulau Belitung dan sebaliknya. Selain itu perlu dibuat posko-posko pemantuan, penyekatan, serta tempat karantina.
Terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, terdapat kesepakatan antara lain;
- pelaksanaan dan penyaluran zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan Door To Door oleh petugas zakat
- peniadaan kegiatan takbir keliling
- khotbah dibatasi maksimal 15 menit dan para khotib dihimbau untuk menyisipkan materi tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid19
- desa dengan zona merah dilarang melaksanakan kegiatan "nganggung" setelah selesai salat Id
- tidak melaksanakan "open house"
- pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata sebanyak 50% dari kapasitas pengunjung
- pembatasan jam operasional cafe dan restoran sampai pukul 22.00 WIB dan pelaksanaan jam malam
- pemantauan aktivitas pengunjung di pasar, mall, outletoutlet serta tempat keramaian lainnya
- dan untuk desadesa bisa membuat posko di perbatasan untuk menanggulangi masyarakat mudik serta membuat rumah karantina.
“Saya berharap semoga dengan adanya kebijakan keputusan yang telah disepakati ini bisa mengurangi jumlah angka kenaikan kasus Covid-19 di Bangka Belitung ini," tutupnya.
Rakor ini disaksikan juga oleh Wakil Bupati Bangka Tengah, Asisten I, perwakilan dari BPBD , perwakilan Dinas Kesehatan, perwakilan Satpol PP, dan Bagian Kesra.* (QRY/APJ/Foto:UMM)
Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah
Mohon maaf saat ini website sedang dalam pemeliharaan. Untuk melihat dokumentasi kegiatan, silakan kunjungi media sosial kami:
https://www.facebook.com/dinaskominfosta.bateng.3/
LEAVE A REPLY