Home Berita Instansi dan Kementerian Jadi Panutan Patuh Pelaporan Pajak, Algafry Ajak Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Jadi Panutan Patuh Pelaporan Pajak, Algafry Ajak Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

631
0
SHARE
Jadi Panutan Patuh Pelaporan Pajak, Algafry Ajak Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

PANGKALPINANG – Bupati Bangka Tengah hadiri undangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung terkait dengan kepatuhan pimpinan daerah dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023. Kegiatan yang diikuti seluruh pimpinan daerah se-Bangka Belitung ini digelar di Ruang Rapat Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (27/02/2024).

Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal ZA menyampaikan bahwa makin maju sebuah peradaban dan makin maju sebuah negara ditunjukan dari angka rasio pajak, sehingga kontribusi wajib pajak sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, kegiatan ini meruapakan upaya persuasif, yakni untuk memberikan contoh kepada wajib pajak dalam melakukan kewajiban melaporkan SPT tahunan lebih awal. Diketahui, SPT tahunan PPh orang pribadi bisa dilaporkan mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret setiap tahunnya.

“Kita mulai di lingkungan kerja kita. Mari ajak rekan kerja kita untuk segera lapor SPT lebih awal, lebih awal yang dimaksud adalah 1 bulan sebelum jatuh masa tempo pelaporan SPT, yaknj maksimal pada 29 Februari 2024. Kita gerakan pelaporan SPT tahunan lebih awal di Bangka Belitung. Kita berkomitmen ASN di Bangka Belitung untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal 100%,” kata Safrizal.

Pada kegiatan ini, Forkopimda dan pimpinan instansi vertikal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukan bukti pelaporan SPT lebih awal yang telah dilakukan secara online, tak terkecuali Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.

"Alhamdulillah, kita hari ini mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota sebagai satu kesatuan berkomitmen bersama untuk menyukseskan serta mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan," ujar Algafry.

Untuk menyukseskan pelaporan pajak, Orang Nomor Satu di Bangka Tengah juga berpartisipasi aktif mengajak ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Bangka Tengah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga bisa diikuti oleh masyarakat Bangka Tengah.

"Sebagai aparatur pemerintah, kami di Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat sehingga masyarakat juga mau melaporkan kewajiban perpajakannya," ucap Algafry.

Dirinya juga mengatakan saat ini dalam melaporkan SPT sangatlah diberikan kemudahan dan fleksibilitas, yakni layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui www.djponline.pajak.go.id.

"Tidak hanya melalui layanan langsung di kantor pajak setempat, tetapi terdapat layanan online yang justru memudahkan para wajib pajak dalam melakukan pelaporan," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi menyampaikan bahwa dalam menjalankan suatu negara memerlukan adanya pembiayaan, dimana 80% pembiayaan itu dihasilkan oleh pajak. Ia mengatakan bahwa Bangka Belitung pada tahun 2023 lalu meraih realisasi penerimaan pajak hingga mencapai lebih dari 100% dari target yang ditetapkan.

“Pencapaian itu menandakan bahwa wajib pajak di Bangka Belitung dalam hal kepatuhan pajaknya cukup membanggakan. Kondisi ini perlu senantiasa kita pertahankan dengan harapan basis dari pembayaran pajak ini bisa meluas,” kata Tarmizi.

Selanjutnya, ia mengatakan melalui kegiatan ini bisa menjadi kampanye bahwa pimpinan daerah maupun instansi veritikal menjadi teladan telah memenuhi awal dari kewajiban perpajakan, yaitu pelaporan SPT Tahunan.

“Kami sangat berterima kasih kepada bapak dan ibu sebagai pimpinan daerah karena telah menunjukan teladan untuk melaporkan SPT tahunan lebih awal, harapannya bisa memberi inspirasi kepada masyarakat wajib pajak agar tergerak melaksanakan pelaporan SPT lebih awal,” imbuh Tarmizi.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah

Penulis: Deanty N/Prayogi J.

Editor: Asti Pradiajayanti

Fotografer: Prayogi J.