Batam – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) meraih Penghargaan Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan Kategori Pelayanan Publik “Sangat Baik” (A-) Tahun 2019. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (07/11/2019).
Hadir dalam acara penyerahan penghargaan tersebut Bupati Bangka Tengah, Dr. Ir. H. Ibnu Saleh, MM., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bateng, Drs. Julhasnan, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Tenaga Kerja Bateng, Hj. Kartina, SH., M.Si., Direktur UPTD RSUD Bangka Tengah, dr. Yeni Marlina, Sp. PD.
Penghargaan ini merupakan penghargaan keempat yang telah diterima Pemkab Bangka Tengah dalam kategori role mode pelayanan publik. Awalnya pada tahun 2016 lalu meraih predikat A kemudian pada 2017 meraih predikat A- hingga tahun 2019 ini. Pemberian penghargaan ini sendiri dibagi menjadi 3 wilayah di Indonesia. Bangka Belitung termasuk wilayah I dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diundang oleh KemenPANRB di wilayah Babel hanya Bangka Tengah dan Bangka.
Dindukcapil Bangka Tengah memperoleh predikat A- “Sangat Baik” sedangkan Rumah Sakit Umum Daerah Bateng dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bateng mendapatkan predikat B “Baik”.
Terkait mengenai hal ini, dikutip dari Siaran Pers Kementerian PANRB (7 November 2019 - 651/Humas-Menpanrb/2019), Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa dengan alur birokrasi yang mudah dalam pelayanan, masyarakat akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Harapan presiden, reformasi birokrasi harus dipercepat. Hal ini bisa mempercepat proses investasi dan mampu meningkatkan ekonomi. Poin penting yang disampaikan presiden adalah setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat.
Lebih lanjut reformasi birokrasi itu tentu harus berdampak pada kualitas pelayanan publik yang dirasakan oleh masyarakat. Terutama pada unit yang bersentuhan langsung dengan publik, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Menurut Julhasnan, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, pelayanan publik ini diibaratkan etalase Pemda yang menjadi barang contoh yang disajikan di garda paling depan. Pelayanan publik terdepan ini termasuk di dalamnya RSUD, DPMPTK dan Dindukcapil. Dari sinilah penilaian terhadap Pemda baik atau tidaknya, jika barang contoh sudah bagus otomatis seluruh pelayanan publik di Pemda Bateng ini berpredikat baik juga.
“Mari kita secara bersama-sama mencapai pelayanan publik agar predikatnya meningkat, tidak hanya Dindukcapil, RSUD dan DPMPTK saja namun semua OPD yang ada di Bateng ini. Untuk bisa mencapainya ada beberapa hal yang perlu dibenahi, dimulai dari peningkatan sumber daya manusia, prasarana, anggaran, program, inovasi, dan lain-lain,” harap Julhasnan.
Menurut Tjahjo Kumolo, kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pembina dan penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, memiliki peran yang sangat penting sebagai motor penggerak terciptanya terobosan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, tentunya harus selalu dibangun koordinasi dan komunikasi yang baik dengan seluruh unit pelayanan publik sehingga dapat mewujudkan pelayanan yang prima di masing-masing daerah.
Setiap tahun KemenPANRB diharuskan menyerahkan hasil evaluasi terhadap unit pelayanan publik di daerah dan instansi pusat kepada Presiden. Salah satu tujuan evaluasi itu adalah untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang prima dan tidak terjebak dalam alur birokrasi yang panjang. Hal ini karena pemangkasan alur birokrasi itu telah menjadi salah satu prioritas utama Presiden Joko Widodo.*
(WEE-APJ/JPT/Foto: Dindukcapil)
Sumber: Dindukcapil Bateng, Diskominfosta Bateng, Siaran Pers Kementerian PANRB (7 November 2019 - 651/Humas-Menpanrb/2019)
LEAVE A REPLY