Keterangan Gambar : Tim Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung disambut langsung oleh Sekda Bangka Tengah, Drs. Sugianto, M.Si. dan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik, Mulyanto, AP. M.Si., untuk berdiskusi tentang kebijakan yang perlu diambil dalam pelayanan PPID, Senin (10/08/2020) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat dapat meminta informasi dengan jalur yang benar dan terorganisir.
Namun begitu, pelaksanaan pelayanan PPID harus mengikuti aturan-aturan baku yang telah ditetapkan mulai dari Undang-undang hingga Peraturan Daerah Pemerintah setempat. Pada dasarnya setiap PPID memiliki hak dan kewajiban yang harus dituliskan secara resmi dan disosialisasikan sesuai media publikasi yang dimiliki. Termasuk membuat telaah tentang jenis-jenis informasi yang bisa diberikan kepada masyarakat, yakni;
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
- Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah pada kesempatan ini mendukung adanya perencanaan dan pelaksanaan PPID yang baik di Kabupaten Bangka Tengah dengan meminta arahan dan bimbingan secara berkesinambungan dari Komisi Informasi Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
LEAVE A REPLY