
Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Bangka Selatan, H. Surianto, SH bersama 2 orang anggota ditemui oleh Kabid Statistik Diskominfosta Bangka Tengah, Mubarak Bahren, ST., di Kantor Diskominfosta Bangka Tengah, Jumat (19/06/2020) terkait studi banding produk hukum TIK.
Masa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat Komisi III DPRD Bangka Selatan (Basel) untuk mempelajari produk hukum terkait pelaksanaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) di Bangka Tengah guna menerbitkan produk hukum yang serupa. Seperti yang dijelaskan H. Surianto, SH., selaku Ketua Komisi III, bahwa Bangka Selatan memiliki tantangan tersendiri untuk bisa menerapkan TIK ke setiap organisasi perangkat daerah dari kabupaten hingga ke desa-desa. Untuk itu perlu dibuat sebuah produk hukum berupa perda atau perbup yang akan mengatur pelaksanaannya dan memastikan manfaatnya bisa langsung menyentuh ke masyarakat. Secara garis besar, Bangka Selatan memiliki potensi besar dari kekayaan alam yang bisa diekspos dengan lebih luas dan meningkatkan efisiensi pemasaran melalui TIK. Terlebih di masa pandemi yang belum tahu kapan berakhirnya ini, interaksi masyarakat dibatasi, maka pemasaran secara online bisa menjadi solusi. Harapannya, dengan studi banding langsung ke Diskominfosta Bangka Tengah bisa melihat bagaimana TIK yang sudah dijalankan memberi manfaat secara luas.
LEAVE A REPLY