KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melesat menduduki peringkat ke-46 nasional dan meraih predikat Zona Hijau Kualitas Tertinggi dengan nilai 93,71 pada Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Ombudsman Republik Indonesia.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka Tengah menduduki peringkat ke-3 dari 7 kabupaten/kota. Di tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah meraih predikat Zona Hijau (Kepatuhan Tinggi kategori B) dengan nilai 80,27 dan menduduki peringkat 138 dari 415 kabupaten se-Indonesia.
Penyampaian Hasil dan Evaluasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Penyerahan Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 ini berlangsung di Ruang Rapat VIP Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (07/02/2024).
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, penilaian ini dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ada 23 lokus penilaian penyelenggaran publik yang kami lakukan melalui berbagai tahapan dan penilaian yang datanya telah kami ambil pada Agustus hingga September 2023. Di Bangka Tengah ada 7 lokus penilaian dan hasilnya kami umumkan pada kesempatan ini,” jelasnya.
Shulby beranggapan jika selama bekerja sama, Bangka Tengah memiliki komitmen dan kinerja yang baik. Indikator penilaian yang ditetapkan dari pihak eksternal seperti Ombudsman, Kemenpan-RB, Kemendagri, dan lainnya, dikatakannya bisa menjadi alat untuk mengukur sejauh mana kualitas kinerja.
“Salah satu kunci keberhasilan dari pelaksanaan proses ini adalah kebersamaan dan kesiapan karena penilaian ini lintas sektor. Instrumen penilaian ini bisa dipakai untuk mendorong perubahan di satu unit penilaian publik. Semoga dengan semangat dan komitmen, kita bisa melakukan perbaikan pelayanan,” ungkapnya.
Membahas pelayanan publik, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Sugianto, menyatakan bahwa pelayanan menuntut sesuatu yang prima, terus berkembang, terus berubah ke arah yang lebih baik. Salah satu peran pemerintah adalah menciptakan dan memberikan pelayanan publik sebaik mungkin.
“Jika pelayanan kita kepada masyarakat sudah baik, maka kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kita juga akan baik,” ucapnya.
Sugianto juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena telah memberikan pendampingan kepada Kabupaten Bangka Tengah dalam melaksanakan pelayanan publik.
Ia juga mengajak agar OPD bisa mempertahankan prestasi ini dan terus meningkatkan pelayanan publik.
“Ini capaian kita bersama agar bisa tetap dipertahankan dan kita tingkatkan lagi. Terus berbenah dari dalam, bangun mindset pelayanan publik di ranah paling dasar, berikan yang terbaik, untuk hasil yang terbaik pula,” pesan Sekda Bangka Tengah ini.
Adapun hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik unit/satker/perangkat daerah tingkat Kabupaten Bangka Tengah tahun 2023, nilai tertinggi diraih oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) dengan nilai 95,32 setelah di tahun sebelumnya berada di zona kuning (nilai 60,48). Namun di tahun 2023 Dinsos-PMD berhasil bekerja keras sehingga menduduki posisi teratas.
Menduduki posisi kedua yakni Puskesmas Pangkalanbaru (nilai 94,34), posisi ketiga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (nilai 94,29), Dinas Kesehatan (nilai 94), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (nilai 93,57), Puskesmas Koba (nilai 92,86), dan Dinas Pendidikan (Nilai 91,58).* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah
Penulis: Kumala Sari Dewi
Editor: Asti Pradiajayanti
Fotografer: Onie R. Bana
LEAVE A REPLY