Home Berita Terkini Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2019 di Lingkungan Pemkab Bangka Tengah

Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2019 di Lingkungan Pemkab Bangka Tengah

2,251
0
SHARE
Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2019 di Lingkungan Pemkab Bangka Tengah

Koba - Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Direktoral Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Koba menyelenggarakan acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 di Ruang Rapat VVIP Bupati Bangka Tengah, Selasa (18/02/2020).

Bupati Bangka Tengah, Dr. Ir. H. Ibnu Saleh,  MM., menyambut baik terlaksananya kegiatan ini karena mengingatkan bahwa semua warga negara mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan yang kita miliki kepada Negara. Peranan Pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara dan daerah dalam APBN maupun APBD, semakin besar dari tahun ke tahun.

"Saya sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat Bangka Tengah, untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar dan melapor pajak, baik sebagai  pribadi maupun sebagai pimpinan lembaga/instansi vertikal, serta seluruh jajaran di  Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah," katanya.

Ibnu menambahkan agar para wajib pajak mematuhi batas waktu sesuai aturan yang berlaku, yakni batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan batas waktu untuk Wajib Pajak Badan atau Perusahaan adalah 30 April tahun berikutnya. Dengan demikian tahun pajak 2019 harus selesai pelaporan pada Maret dan April 2020 ini.

"Mengingat kemajuan jaman yang semakin canggih, saya juga mengajak seluruh masyarakat Bangka Tengah agar melaporkan SPT Tahunan secara online dengan e-Filling karena bisa dilaporkan dimana saja dan kapan saja, serta tidak perlu repot ke kantor pajak." imbuh Ibnu.

"Saya juga menghimbau agar para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap dan jelas serta selalu meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan," pungkas Bupati Bangka Tengah tersebut.

Dalam kesempatan ini diberikan pula penghargaan kepada Wajib Pajak Bendahara Pemerintah dan Bendahara Desa Patuh Pajak 2019, yakni bendahara yang telah melakukan kewajiban perpajakan dengan patuh selama tahun 2019. Penerima penghargaan tersebut yakni Bendahara DPUTRP, Bendahara KPU, Bendahara DPPKAD, Bendahara Desa Jeruk dan Desa Lampur.

Harapannya, dengan adanya apresiasi ini dapat memotivasi dan menjadi contoh bagi bendahara–bendahara lainnya baik itu di lembaga instansi pemerintah maupun di desa.* (RIS-UMM/APJ/Foto:RIS-UMM)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah