KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang sempat menuai perdebatan di masyarakat, yaitu mengenai Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/2/BPPRD/2025 tentang Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai persyaratan pelayanan administrasi publik.
Kebijakan yang mewajibkan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai persyaratan dalam pengurusan layanan administrasi publik di Kabupaten Bangka Tengah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang tersebut mengatur bahwa kewenangan pemungutan PBB-P2 menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Selain itu, kewenangan dalam pemberian pelayanan administrasi publik, baik itu pelayanan perizinan maupun non-perizinan, yang melibatkan Perangkat Daerah yang membidangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kecamatan, Desa, atau Kelurahan, juga merupakan kewenangan kabupaten/kota.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka Tengah, Aisyah Sisilia, saat ditemui pada Rabu (01/10/2025) menjelaskan bahwa kebijakan yang mewajibkan bukti pelunasan PBB-P2 hingga pajak tahun terakhir sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan administrasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pelayanan administrasi publik tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dan tetap berpegang pada asas pelayanan publik yang transparan dan adil," kata Aisyah.
Aisyah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak dan meningkatkan kesadaran terhadap kewajiban perpajakan. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga diterapkan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka peningkatan kepatuhan dan akuntabilitas.
"Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan ASN dalam membayar pajak. Bukan hanya masyarakat yang dilayani dalam administrasi publik, namun juga ASN, yang diharuskan untuk melunasi PBB-P2 sebagai syarat pencairan TPP bulan November. Ini bukan pemotongan, melainkan pelunasan yang dilakukan satu kali saja," tegas Aisyah.
Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan bahwa surat edaran ini lebih fokus pada pelayanan administrasi publik, seperti pengurusan perizinan di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTK) yang pada dasarnya sudah memberlakukan persyaratan pelunasan PBB-P2 untuk kepengurusan perizinan sebelum surat edaran ini diterbitkan.
Kemudian untuk layanan di kecamatan, seperti penerbitan surat keterangan tanah, pindah, domisili, dan perizinan lainnya pelunasan PBB menjadi salah satu persyaratan. Namun, surat edaran ini tidak diberlakukan untuk penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta lahir, atau akta kematian, pelayanan kesehatan serta pendidikan.
Selain itu, kebijakan ini sesuai dengan prinsip asas pelayanan publik yang mengutamakan kemudahan bagi masyarakat, tanpa mengabaikan kewajiban mereka dalam membayar pajak.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujar Aisyah.
Penerapan kebijakan ini juga sejalan dengan kewenangan daerah dalam mengelola dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran pajak yang tepat waktu. Meskipun demikian, pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan bahwa pelaksanaannya tidak merugikan masyarakat, dan tetap mengikuti prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik.
"Seluruh masyarakat Bangka Tengah tetap bisa mendapatkan pelayanan. Kami akan terus mengevaluasi pelaksanaan surat edaran ini dan akan diambil tindakan lebih lanjut jika dinilai tidak efektif atau menimbulkan keresahan bagi masyarakat," pungkas Aisyah.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah serta mendukung pengembangan daerah secara berkelanjutan.
Sebagai informasi tambahan, beberapa daerah lain di Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa. Misalnya, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, melalui Surat Edaran No. B/1331/971.11/III/2022, mewajibkan masyarakat untuk melunasi PBB selama lima tahun terakhir (2018–2022) sebagai syarat pengajuan pelayanan administrasi publik. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan telah berkontribusi pada peningkatan penerimaan asli daerah (PAD) kota tersebut.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah
Penulis: Kumala Sari Dewi
Editor: Ice Sandra
Fotogfrafer: Prayogi J











LEAVE A REPLY