
PANGKALPINANG – Isu pemeliharaan lingkungan bekas tambang timah telah lama menjadi perhatian di Kabupaten Bangka Tengah. Alam yang telah dieksplorasi perlu dirawat dan dipulihkan demi keberlangsungan hidup manusia di masa depan. Upaya ini tentu tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah, melainkan membutuhkan keterlibatan dan komitmen dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, melakukan kunjungan kerja ke PT Timah Tbk di Pangkalpinang, Rabu (4/6/2025). Ia didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bangka Tengah, Wahyu Nurrakhman, serta turut hadir Kepala DLH, Kepala Bappelitbangda, Kabag Hukum, Kabag Ekbang, perwakilan Inspektorat, dan DPUTRP.
“Maksud kedatangan kami adalah untuk menyinkronkan fokus pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah, khususnya terkait pengelolaan lahan bekas tambang atau reklamasi, agar tidak terjadi kekeliruan data, seperti lokasi maupun luas lahan,” ujar Efrianda.
Kehadiran rombongan Pemkab Bangka Tengah diterima dengan hangat oleh Riki Vernandes, selaku Kepala Divisi Eksplorasi dan Perencanaan Produksi, Angga selaku Wakil Kepala Divisi Eksplorasi dan Perencanaan Produksi, juga Nofhy Gumelar selaku Department Head Perencanaan dan Evaluasi Penambangan Area Basel.
“Terkait rencana reklamasi yang Bapak sampaikan untuk Bangka Tengah, nanti akan kami coba sinkronkan dengan RR (rencana reklamasi) PT Timah, yaitu apakah RR PT Timah sudah masuk di area tersebut atau belum sehingga kita memastikan dengan akurat,” sambut Riki Vernandes.
Pertemuan kali ini merupakan pertemuan awal dan rencananya akan diadakan audiensi susulan dengan menghadirkan stakeholder terkait lainnya. Pasalnya, Pemkab Bangka Tengah memiliki dana hasil lelang perkara minerba pada Maret 2025 lalu yang cukup potensial untuk perbaikan kondisi lingkungan bekas tambang.
Hasil lelang tersebut dari perkara yang melibatkan Aiwe (Kodok) anak dari Cung Muk Kwian, tepatnya di Dusun Air Niur, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar dengan barang bukti 67 karung pasir timah dalam keadaan kering, total lebih kurang 3.315 kg dengan harga jual lelang KPKNL Rp497.056.000,00.
Ditambah perkara Suharli (Lew) bin Abdurrahman, dkk. di Jalan Raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpangkatis dengan barang bukti 165 karung pasir timah seberat lebih kurang 7.570 kg dengan harga jual lelang KPKNL Rp877.673.000,00.
“Hasil lelang perkara minerba yang hampir 1,4 M ini tentu menjadi tanggung jawab kita bersama dan harus bisa dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat. Untuk itu saya harapkan koordinasi dan audiensi seperti ini bisa menjembatani kita dalam menentukan langkah penerapan yang terbaik,” jelas Efrianda.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah
Penulis: Asti Pradiajayanti
Editor: Kumala Sari Dewi
Foto: Asti Pradiajayanti
LEAVE A REPLY