Home Berita Instansi dan Kementerian Pemkab Bangka Tengah dan PT Timah Bahas Reklamasi Lahan Tambang, Target Rampung 6 Bulan

Pemkab Bangka Tengah dan PT Timah Bahas Reklamasi Lahan Tambang, Target Rampung 6 Bulan

114
0
SHARE
Pemkab Bangka Tengah dan PT Timah Bahas Reklamasi Lahan Tambang, Target Rampung 6 Bulan

PANGKALPINANG – Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan audiensi dengan manajemen PT Timah Tbk di Grha Timah, Pangkalpinang, Senin (16/06/2025).

Audiensi ini merupakan kelanjutan audiensi sebelumnya yang membahas rencana reklamasi lahan bekas tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang berada di area kompleks perkantoran Pemkab Bateng.

Dalam pertemuan tersebut, Efrianda mengungkapkan bahwa Pemkab Bateng telah memperoleh dana sekitar Rp1,4 miliar dari hasil lelang perkara minerba, yang akan difokuskan untuk merapikan dan mereklamasi lahan eks tambang yang memiliki potensi strategis bagi tata ruang daerah.

“Kedatangan kami hari ini adalah untuk berdiskusi lebih intensif agar mendapatkan kepastian terkait rencana reklamasi di wilayah IUP PT Timah. Harapan kami, dalam waktu tidak sampai enam bulan, proses ini bisa selesai dan lahan bisa dimanfaatkan kembali,” ujar Efrianda.

Ia juga menambahkan, dari diskusi awal sebelumnya diketahui terdapat tiga blok lahan di area tersebut. Blok 1 berada di luar wilayah Pemkab, sementara Blok 2 dan Blok 3 beririsan langsung dengan lahan pemerintah daerah.

“Fokus reklamasi akan kami arahkan ke Blok 2 dan 3. Setelah proses penambangan selesai, lahan akan dimanfaatkan untuk fasilitas publik, seperti jogging track,” tambahnya.

Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Nur Adi Kuncoro, menyampaikan bahwa proses reklamasi tidak dapat dilakukan sebelum seluruh potensi tambang benar-benar dipastikan habis.

“Blok 2 dan 3 harus dilakukan clean and clear terlebih dahulu. Tidak boleh ada potensi tambang tersisa sebelum masuk tahap reklamasi. Kami targetkan 3 bulan selesai untuk penambangan karena volume total material yang masih dapat ditambang dari kedua blok tersebut diperkirakan sekitar 79.500 meter kubik. Nanti kita akan tambah alat dengan mitra untuk mempercepat penambangan, dan insyaallah, 3 bulan selesai, stop penambangan, dan selanjutnya bisa dilakukan reklamasi. Terkait penataan lahannya, kami akan diskusi lebih lanjut dengan Dinas PU,” kata Nur Adi.

Dirinya juga meminta dukungan administratif dari Pemkab Bateng.

“Kami mohon dukungan berupa surat permohonan reklamasi beserta master plan dari Pemkab sebagai dasar kami berdiskusi dengan Kementerian ESDM. Ini penting agar proses berjalan sesuai regulasi, dan penataan bisa berjalan dengan baik. Kalau bisa, pihak Pemkab juga ikut mendampingi saat pembahasan di kementerian,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Husaini, yang turut hadir dalam audiensi juga memberikan perhatian khusus pada aspek waktu dan anggaran dalam proses penambangan dan reklamasi tersebut.

“Kami ingin mengingatkan, jangan sampai proses ini melampaui enam bulan. Karena ada keterbatasan waktu dalam pengelolaan anggaran yang telah dialokasikan,” tegas Husaini.

Ia menambahkan, Kejaksaan sebagai pengawal program strategis pemerintah akan terus melakukan pendampingan agar pelaksanaan reklamasi sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Turut hadir dalam kegiatan ini Pj Sekda Bateng, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bateng, Kepala BPKAD Bateng, Kepala DLH Bateng, Kepala DPUTRP Bateng, Pj Inspektur Inspektorat Bateng, Kabag Hukum, dan Kabag Ekbang Setdakab Bateng serta pimpinan dan jajaran PT Timah Tbk.

 

Penulis: Deanty N.

Editor: Asti Pradiajayanti

Fotografer: Prayogi J.