Koba – Senin (31/01/2022), Wakil Bupati Bangka Tengah, Herry Erfian, hadir pada Penandatanganan Nota Kesepahaman (Sinergi) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Kantor Cabang Pangkalpinang dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang diselenggarakan di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Bangka Tengah.
Penandatanganan Nota Kesepahaman yang disebut Sinergi ini berisi tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Pelaksanaan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Kontrak Kegiatan (honorer) dan Guru TPA/TPQ/MDT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Wakil Bupati Bangka Tengah, Herry Erfian, mengatakan bahwa acuan dalam melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sehingga diharapkan penandatanganan nota kesepahamanan ini dapat memberikan manfaat yang sebaik-baiknya.
“Jaminan sosial merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kita, bagi seluruh ASN, PKK dan masyarakat Bangka Tengah khususnya pekerja. Apresiasi kami (Pemkab Bangka Tengah-red) kepada BPJS Ketenagakerjaan karena sudah dapat bekerja sama serta mendukung kegiatan-kegiatan yang ada di Bangka Tengah,” ucap Erfian.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat memberikan manfaat, rasa nyaman dan aman bagi ASN dan PKK di Bangka Tengah karena ini dibutuhkan dalam pembangunan Bangka Tengah kedepannya,” sambungnya.
Erfian juga menghimbau kepada unsur jajaran Pemerintah Bangka Tengah mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk dapat memberikan sosialiasi dan arahan kepada para pegawai terkait dengan jaminan sosial yang tercantum dalam kerja sama ini.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus Parulian Marpaung, menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi peserta, dalam hal ini Pemkab Bangka Tengah yang merupakan salah satu stakeholder untuk melindungi masyarakat, khususnya masyarakat pekerja di Bangka Tengah.
“Untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja, perlindungan yang diberikan bagi peserta dimulai dari satu langkah peserta memulai aktivitas sampai satu langkah peserta kembali ke rumah, itu sudah menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dilanjutkannya, jika terjadi kehilangan nyawa akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat santunan sebesar 48x upah yang dilaporkan, santunan bantuan pemakaman, santunan berkala, dan pemberian beasiswa untuk 2 orang anak dari peserta yang diberikan mulai dari tingkat TK sampai lulus S-1.
“Semoga program ini dapat bermanfaat serta mendongkrak produktivitas rekan ASN maupun non ASN dalam membantu pemerintah daerah menyukseskan semua program-program yang sudah ditetapkan,” harap Agus.
Hadir juga dalam penandatanganan Nota Kesepahaman yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian Pemerintahan, dan jajaran perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalpinang.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah
Penulis: Prayogi J
Editor: Asti Pradiajayanti
Fotografer: Dodi Firmansyah
LEAVE A REPLY