Home Berita Terkini Pemkab Bateng Gelar Rakor Bahas Perizinan di Bateng

Pemkab Bateng Gelar Rakor Bahas Perizinan di Bateng

1,855
0
SHARE
Pemkab Bateng Gelar Rakor Bahas Perizinan di Bateng

KOBA - Rapat koordinasi perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPPSPTK) yang digelar di ruang rapat bupati, Rabu pagi (22/05/2019) dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bateng.

"Rapat koordinasi ini dilakukan guna membahas beberapa permasalahan perizinan. Diantaranya untuk mencari solusi, strategi yang tepat sehingga merumuskan solusi permasalahan perizinan yang ada di Kabupaten Bateng," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ahmad Syarifullah Nizam, SE, M. AP dalam sambutannya.

Lebih lanjut dia menuturkan, dibutuhkan juga sumbang saran dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang hadir disini untuk memberikan masukannya.

"Sumbang saran saudara semua yang hadir disini diperlukan untuk mengidentifikasikan permasalahan-permasalahan perizinan. Dikarenakan beberapa masalah perizinan yang ada di Bateng khususnya berkaitan erat dengan beberapa OPD yang menghadiri rapat hari ini dan menjadi wewenang OPD terkait," ungkap Syarifullah.

Terkait hal tersebut, Ia merasa pentingnya hal ini dilakukan berdampingan atau dalam mekanismenya nanti mengacu kepada regulasi yang jelas, dengan harapan bisa menghasilkan rumusan-rumusan serta dapat menyederhanakan dan mengidentifikasikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan perizinan antar lini OPD sehingga tindak terjadi tumpang tindih.

Sementara itu, Kepala DPMPPSPTK Bangka Tengah, Hj. Kartina, SH, M.Si menuturkan ada 7 persoalan yang teridentifikasi berkaitan dengan permasalahan perizinan yang ada di Bangka Tengah.

"Ketepatan waktu penyampaian rekomendasi, perubahan aturan yang tidak diinformasikan, penetapan standar waktu penyelesaian izin, kurang tegas pengklasifikasian jenis ijin yakni Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL dan IPAL Domestik), informasi yang tidak jelas yang diterima pemohon, pemohon mengajukan izin setelah bangunan berdiri, kegiatan usaha sudah berjalan dan kesiapan pemohon di lokasi ketika akan dilakukan pemeriksaan lapangan," jelasnya.

Kartina mengatakan, DPMPPSPTK sendiri mengindetifikasi 7 permasalahan di atas yang sering dijumpai di lapangan. Untuk itu,dari beberapa permasalahan yang ada tersebut diharapkan masukan dari yang hadir di ruangan ini sehingga nanti dapat dipikirkan bersama solusi penyelesaian dan langkah ke depannya.

Kepala OPD terkait yang hadir dan tim teknis di lapangan yang ditunjuk turut memberikan masukan juga menceritakan kendala yang mereka jumpai di lapangan. Satu persatu mengemukakan sumbangsih masukannya. Turut hadir dalam rapat itu Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Drs.Pittor, M.M, Staff Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, Siti Aswati, S.Ag, M.Pd.I, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Ali Imron , SP, MM, Kepala Disperindagkop-UKM, Drs. Kaharuddin, serta tim Teknis Perizinan yang ditunjuk.* (KR/KD/Foto:KR)

 

Sumber : Diskominfosta Bangka Tengah