Rapat tentang Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/20, Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Drs. Sugianto, M.Si bertempat di Ruang Rapat Sekda, Kamis (17/09/2020).
Keputusan Bersama ini berisi pedoman bagi instansi pemerintah baik pusat dan daerah maupun lembaga terkait lainnya dalam mengawasi netralitas ASN. Ruang lingkup SKB ini di antaranya meliputi upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah, jenis-jenis sanksi pelanggaran netralitas ASN serta pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN.
Hal ini (Keputusan Bersama-red) merupakan langkah progresif dari upaya membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pengawasan netralitas ASN. Pedoman ini juga memberikan panduan terhadap mekanisme dan tata kerja kementerian dan lembaga-lembaga terkait dalam hal pengawasan netralitas ASN, mekanisme pelaporan hingga tindak lanjut pelanggaran.
Maka dari itu, diharapkan para Kepala OPD di lingkungan Kabupaten Bangka Tengah harus menyosialisasikan Keputusan Bersama tersebut. Kemudian peran aktif Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik untuk menyebarluaskan informasi terkait hal ini melalui website. Terkait Pengawasan Waskat (Pengawas Melekat) dilakukan oleh pejabat secara berjenjang. Apel Ikrar bagi semua ASN di Kabupaten Bangka Tengah akan digelar pada apel gabungan Senin, (21/9/2020) mendatang.*
LEAVE A REPLY