Home Berita Terkini Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kabupaten Bangka Tengah

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kabupaten Bangka Tengah

2,291
0
SHARE
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kabupaten Bangka Tengah

Koba - Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan lainnya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah,  Senin (07/12/2020).

Sebanyak 24 perkara barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 12 perkara narkotika yakni jenis sabu sejumlah 22,627 gram dan jenis ganja sejumlah 4,397gram sehingga total keseluruhan 27,024 gram. Kemudian 12 perkara umum lainnya dengan barang bukti terdiri dari senjata api, beberapa benda tajam dan tumpul,  telepon genggam, mesin-mesin serta beberapa pakaian ikut dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah, Baharuddin M, S.H., M.H, dalam sambutannya,  mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti.

“Tujuan dilaksanakannya pemusnahan selain untuk memberikan efek jera juga untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Baharuddin menambahkan.

Barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender, sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Untuk senjata tajam menggunakan alat pemotong.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah didampingi Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Bangka Tengah, Wakapolres Kabupaten Bangka Tengah, Kepala Bagian Administrasi Kemasyarakatan dan Penanggulangan Bahaya Narkotika Setda Bangka Tengah, perwakilan dari Dinas Kesehatan Bangka Tengah dan pegawai Kejaksaan Negeri Bangka Tengah secara simbolis ikut menyalakan api dalam kegiatan pemusnahan tersebut.* (RIN/WEE/Foto: DDY)

Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah