
Koba - Mewakili Bupati, Drs. Sugianto, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah menyambut kedatangan rombongan Komisi Informasi Daerah Bangka Belitung bersama Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Bangka Belitung ke Bangka Tengah, Selasa (21/12/2021), di Aula Gedung Diklat Bangka Tengah.
Kunjungan kerja ini bermaksud menciptakan komitmen bersama mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2021. Selanjutnya, penandatanganan komitmen tersebut dilaksanakan di ruang kerja Bupati Bangka Tengah, antara Bupati, Algafry Rahman, S.T., dengan pihak KID, Syawaludin, S.Pd, M.H.
Pada kesempatan ini Sugianto berharap agar acara ini terlaksana dengan baik dan mencapai hasil yang positif. Disebutnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 yang mengatur Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam mengelola informasi dan Standard Operational Procedure (SOP) sebagai acuan untuk penyelenggaraan keterbukaan informasi di Kabupaten Bangka Tengah.
“Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi, yang menjunjung tinggi kedaulatan, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," ujar Sugianto.
“Saya harap penandatanganan komitmen bersama ini dapat diimplementasikan dengan penuh tanggung jawab. Dukungan Bapak/Ibu sekalian sangat berarti untuk mewujdukan Bangka Tengah Semakin Unggul,” sambungnya.
Sementara itu, Dr. Drs. Sudarman selaku Kepala Diskominfo Bangka Belitung menyampaikan bahwa kunjungannya kali ini untuk menyosialisasikan PPID terkait penyiapan sumber daya manusia, informasi teknologi, penggunaan teknologi dan lainnya.
“Kami berharap kedepannya semua lembaga publik terutama pemerintah daerah di Provinsi Bangka Belitung, termasuk sampai ke desa, harus informatif. Secara hakiki diharapkan kebutuhan masyarakat terhadap informasi sudah tersedia," jelasnya.
“Kami mendorong sebuah komitmen dalam membangun Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan kabupaten dan kota di Provinsi Bangka Belitung. Dalam hal ini melalui Bupati dan PPIDnya diusahakan hingga PPID desa untuk menjadi desa yang terbaik tingkat nasional,” sambung Syawaludin, S.Pd, M.H., selaku Ketua KID Bangka Belitung.
Dalam melaksanakan pelayanan informasi, PPID harus mempedomani 5 asas, yakni;
1. Transparansi
2. Akuntabilitas
3. Kondisional
4. Partisipatif
5. Kesamaan hak
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala OPD dan perwakilan OPD se-Bangka Tengah, para anggota KID Bangka Belitung, Plt. Kadiskominfosta Bangka Tengah, beserta PPID Bangka Tengah. *(AGG-APJ/APJ/Foto:YHP)
Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah
LEAVE A REPLY