P E N G U M U M A N
NOMOR : 900.1.13.2/ 20 /PANSEL-BUMDPTBTP/2025
TENTANG
PENETAPAN KOMISARIS TERPILIH MASA JABATAN 2025-2029 DAN DIREKTUR TERPILIH MASA JABATAN 2025-2030
Berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor: 100.3.3.2/552/SETDA.EKBANG/2025 tentang Penetapan Komisaris Terpilih Badan Usaha Milik Daerah PT Bangka Tengah Prima Masa Jabatan 2025-2029 dan Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor: 100.3.3.2/553/SETDA.EKBANG/2025 tentang Penetapan Direktur Terpilih Badan Usaha Milik Daerah PT Bangka Tengah Prima Masa Jabatan 2025-2030, maka dengan ini disampaikan Komisaris Terpilih Masa Jabatan 2025-2029 dan Direktur Terpilih Masa Jabatan 2025-2030 sebagai berikut :



1.jpg)







LEAVE A REPLY