.jpg)
KOBA – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, membuka acara sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 dan Mekanisme Pencantuman Gelar Akademik bagi ASN bertempat di Aula Diklat BKPSDMD Bangka Tengah, Selasa (31/10/2023).
Dalam sambutanya, Algafry mengatakan bahwa dalam pelayanan kepegawaian, tentu banyak sekali urusan kepegawaian yang harus dilaksanakan. Berbagai jenis macam pelayanan kepegawaian perlu dilakukan agar kebutuhan pegawai dapat terpenuhi. Beberapa jenis pelayanan kepegawaian yang rutin dilakukan antara lain kenaikan pangkat, penanganan jabatan fungsional serta pencantuman gelar bagi PNS.
"Seiring waktu pelayanan yang diberikan dapat berubah dengan adanya perubahan aturan menyesuaikan kondisi terkini di lapangan, antara lain dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS," jelasnya.
Algafry juga menyebutkan bahwa selama ini kenaikan pangkat bagi PNS dilaksanakan sebanyak 2 periode dalam satu tahun yakni periode April dan periode Oktober.
"Nah sekarang ini, dengan adanya peraturan baru maka proses kenaikan pangkat PNS dilakukan sebanyak 6 periode setiap awal bulan genap yakni Februari, April dan seterusnya," ujarnya.
Orang Nomor Satu di Bangka Tengah tersebut kembali menjelaskan bahwa menjadi PNS memang tak bisa lepas dari segala aturan, baik itu aturan mengenai hak maupun kewajiban sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
"Semoga seluruh aturan ini selalu bisa diikuti, dipahami dan dijadikan pedoman agar kita semua dapat menunaikan tugas mulia kita sebaik mungkin," harap Algafry.
Tak lupa, Ia juga mengingatkan agar semua dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat disertai dengan niat yang tulus untuk membangun dan meningkatkan prestasi.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah
Penulis: Ristin
Editor: Kumala Sari Dewi
Fotografer: Redoh Soniman
LEAVE A REPLY