Home Berita Terkini Permudah Pelayanan Masyarakat, Algafry bersama Kanwil Kemenkumham Sepakat Bentuk Posyankomas

Permudah Pelayanan Masyarakat, Algafry bersama Kanwil Kemenkumham Sepakat Bentuk Posyankomas

1,140
0
SHARE
Permudah Pelayanan Masyarakat, Algafry bersama Kanwil Kemenkumham Sepakat Bentuk Posyankomas

Pangkalan Baru - Dalam rangka meningkatkan layanan hukum dan hak asasi manusia (HAM) kepada masyarakat Kabupaten Bangka Tengah, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung menjalin kerja sama dengan Pemkab Bangka Tengah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Camat se-Kabupaten Bangka Tengah di Hotel Santika, Rabu (14/07/2021).

Nota Kesepahaman Bersama ini berisi tentang optimalisasi tugas dan fungsi bidang pelayanan hukum dan HAM yang ditandatangani antara Kepala Kantor Wilayah Babel selaku perwakilan dari Kemenkumkam, Drs. Anas Saeful Anwar, Bc.IP, M.Si, dengan Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, S.T. atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah, dilanjutkan dengan simbolis penyerahan spanduk dan standing banner Posyankomas dari Kepala Kantor Wilayah ke Bupati Bangka Tengah.

Algafry dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kanwilkumham Kepulauan Bangka Belitung beserta jajarannya yang telah menginisiasi nota kesepahaman bersama ini. Ia juga berharap, nantinya dapat terbentuk Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Posyankomas) di 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.

“Hal ini saya harap dapat mendekatkan dan meningkatkan pelayanan pengaduan HAM serta memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di Kabupaten Bangka Tengah,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Bupati Bangka Tengah tersebut juga menghimbau para Camat sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan untuk lebih intens berkoordinasi dengan perangkat daerah lain, juga dengan instansi vertikal, dalam hal ini Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, agar tujuan terbentuknya Posyankomas ini dapat tercapai dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Sementara itu, Anas mengatakan bahwa tujuan pembentukan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Posyankomas) adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menempuh jarak yang jauh untuk mengadukan permasalahannya, karena telah dibentuk Posyankomas di setiap kecamatan. Hal ini disebutnya akan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan komunikasi terkait permasalahan HAM yang dialami baik oleh seseorang, kelompok orang, maupun instansi/lembaga.

"Dibentuknya Posyankomas ini, maka masyarakat tidak perlu menyampaikan permasalahan HAM-nya ke Kantor Wilayah sehingga dilihat dari sudut efisiensi, lebih efektif dan efisien dan sekaligus menindaklanjuti salah satu visi Bapak Presiden RI bahwa pemerintah harus tampil di tengah-tengah masyarakat," lanjutnya.

Hadir dalam acara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung beserta para pejabat struktural, seluruh Camat se-Kabupaten Bangka Tengah dan perwakilan OPD di Kabupaten Bangka Tengah.* (MRT/APJ/Foto:PYJ)

Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah