Home Berita Terkini Rapat Koordinasi Penerapan PPKM Level III di Bangka Tengah

Rapat Koordinasi Penerapan PPKM Level III di Bangka Tengah

1,217
0
SHARE
Rapat Koordinasi Penerapan PPKM Level III di Bangka Tengah

Pangkalan Baru - Menindaklanjuti peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, S.T., bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. H. Erzaldi Rosman, S.E., M.M rapat kembali bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangka Tengah di Aula Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Rabu (28/07/2021).

Rapat yang bertujuan untuk membahas penerapan PPKM Level III untuk Kabupaten Bangka Tengah ini dihadiri pula oleh Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs. Anang Syarif Hidayat dan Danrem 045 Garuda Jaya, M. Jangkung Widyanto.

Bupati Bangka Tengah menyampaikan bahwa rapat kali ini untuk menyikapi secara kolaboratif tentang penerapan PPKM Level III di Bangka Tengah agar penanganan Covid-19 di kabupaten ini lebih terkendali. Dalam rapat ini dibahas juga kendala-kendala yang dialami Bangka Tengah dalam penanganan pandemi, sehingga dapat diuraikan solusinya antara elemen Forkopimda Bangka Tengah dengan pemantauan langsung dari Gubernur.

Permasalahan yang disampaikan Algafry dalam rapat ini antara lain kurangnya pemahaman masyarakat tentang virus corona, lambatnya hasil tes PCR oleh Labkesda Bangka Belitung, juga ketersediaan bed (kapasitas rawat inap Covid-19) di rumah sakit-rumah sakit yang ada di Bangka Tengah.  

"Permasalahan kami di Bangka Tengah yakni masih adanya masyarakat yang tidak percaya adanya virus corona penyebab Covid-19 ini. Hal ini kami antisipasi dengan langsung menghimbau ke masjid-masjid langsung ke desa-desa, tapi masih sangat jauh pemahamannya. Untuk itu dimohon bantuan dan kerja sama dari banyak pihak agar bisa menyosialisasikan lagi ke masyarakat,” ujar Algafry.

Disebutkan Algafry, selain tidak percaya Covid-19, banyak masyarakat yang tidak percaya pada hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dikeluarkan, baik itu antigen maupun PCR. Hal ini menyulitkan pihak tenaga kesehatan untuk menangani pasien lebih lanjut karena pasien menolak dirujuk ke RS yang lebih besar.

Terpisah, Algafry juga menyebutkan Pemkab Bangka Tengah akan segera membuat kebijakan dan peraturan untuk menerapkan PPKM Level III di Bangka Tengah, menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/697/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro pada Wilayah Level III dan Level IV di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Setelah ini kami akan segera membuat suratnya untuk wilayah Bangka Tengah, dimana Bangka Tengah telah masuk di Level III. Beberapa poin harus kami rumuskan kembali, juga terkait beberapa kekurangan Bangka Tengah, telah disampaikan ke pihak Provinsi Bangka Belitung untuk dukungannya,” tutup Algafry.

Rapat ini juga menerima laporan, masukan dan saran dari elemen Forkopimda Bangka Tengah juga pihak-pihak terkait dari Pemprov Bangka Belitung dan Pemkab Bangka Tengah, antara lain Dinas Kesehatan, BPBD, dan Dinsos-PMD, juga Kapolres Bangka Tengah dan Kapolres Pangkalpinang.

Sebelum rapat, Bupati bersama Gubernur dan Kapolda menyalurkan bantuan secara simbolis kepada warga kurang mampu Pangkalan Baru, yakni bantuan BST untuk 62 orang, PKH berupa beras 10 Kg untuk 42 orang.* (APJ/APJ/Foto:UMM)

Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah