Home Berita Terkini Rapat Paripurna Dengar Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Bateng pada PT. Bank Sumsel Babel Tahun 2021-2025

Rapat Paripurna Dengar Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Bateng pada PT. Bank Sumsel Babel Tahun 2021-2025

1,443
0
SHARE
Rapat Paripurna Dengar Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Bateng pada PT. Bank Sumsel Babel Tahun 2021-2025

Koba – Wakil Bupati Bangka Tengah, Herry Erfian, S.T. menghadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Bateng pada PT. Bank SUMSEL BABEL Tahun 2021-2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (15/09/2021).

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Supriyadi, S.H., dalam sambutannya mengatakan bahwa membuat Peraturan Daerah merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Daerah.

“Setelah ditetapkan Peraturan Perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah, diberikan kewenangan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah sebagai Daerah Otonom untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah,” kata Supriyadi.

Setelah mendengarkan persetujuan dari Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT. Bank SUMSEL BABEL Tahun 2021-2025 dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan Bersama antara Wakil Bupati Bangka Tengah dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Herry Erfian dalam sambutannya mengatakan bahwa kerja sama, sinergitas, harmonisasi, sinkronisasi dan koordinasi sebagai mitra yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah menjadi harapan dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan di masa yang akan datang.

“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan terhadap Raperda ini telah dilalui bersama dengan semangat demokrasi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kebebasan dalam berpendapat. Sehingga substansi Raperda yang telah diajukan telah mengalami penyempurnaan dan penajaman dari aspek filosofis, sosiologis maupun yuridis melalui masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bangka Tengah,” kata Herry Erfian.

Lebih lanjut Herry Erfian mengatakan bahwa jumlah setoran modal Pemerintah Daerah kepada Bank Sumsel Babel dari tahun 2005 hingga tahun 2020 sejumlah Rp 30.240.602.000,- dengan jumlah deviden yang diperoleh Pemkab Bangka Tengah sebesar Rp 43.008.910.269,- serta jumlah deviden sebagai pendapatan daerah lainnya yang sah sebesar Rp 4.232.316.806,-

“Dengan demikian maka tak salah kiranya Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah melakukan penyertaan modal ini kepada Bank Sumsel Babel, yang mana memiliki dampak positif dan menguntungkan bagi daerah sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah dalam bentuk deviden, serta berdasarkan kajian penyertaan modal yang telah dilakukan Pemerintah Daerah dengan berdasarkan Kinerja Keuangan 4 Tahun terakhir, menunjukkan performa manejerial yang baik dan dapat dikualifikasikan sebagai perusahaan dengan Financial Non-Distres” lanjut Herry Erfian.

Di akhir sambutannya Herry Erfian mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tinginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah yang telah bekerja maksimal menyelesaikan pembahasan Raperda ini dengan tanggung jawab terhadap pembangunan Kabupaten Bangka Tengah.

Turut hadir dalam rapat ini jajaran Forkopimda Kabupaten Bangka Tengah, Sekda Kabupaten Bangka tengah, Asisten Setda Bangka Tengah, Staf Ahli Kabupaten Bangka Tengah, para Kepala OPD se-Bangka Tengah, Camat dan Lurah se-Bangka Tengah, Kepala Bank SUMSEL BABEL Cabang Koba, M. Muslimin, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. *(YHP/APJ/Foto:YHP)