Home Berita Terkini Rapat Pembahasan Percepatan Program REDIS dan PTSL di Bangka Tengah, Algafry-Erfian Minta Kades Giatkan Sosialisasi

Rapat Pembahasan Percepatan Program REDIS dan PTSL di Bangka Tengah, Algafry-Erfian Minta Kades Giatkan Sosialisasi

2,003
0
SHARE
Rapat Pembahasan Percepatan Program REDIS dan PTSL di Bangka Tengah, Algafry-Erfian Minta Kades Giatkan Sosialisasi

Koba - Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, S.T. dan Wabup Herry Erfian, S.T. menghadiri Rapat Pembahasan Percepatan Program Redistribusi Tanah (REDIS) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar Senin (13/09/2021) di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Bangka Tengah.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Bidang Pertanahan, Senin (06/09/2021) yang lalu, di kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Dalam rapat kali ini disebutkan bahwa PTSL akan menargetkan 4.093 Peta Bidang Tanah (PBT) dan menyediakan 2.200 Sertifikat Hak Atas Tanah yang berada di 5 desa, yakni Desa Romadon, Sarangmandi, Melabun dan Keretak (di Kecamatan Sungaiselan) dan Desa Batu Belubang (di Kecamatan Pangkalan Baru).

Sementara itu, program Redistribusi Tanah (REDIS) menargetkan 2.500 Peta Bidang Tanah (PBT) berada di 5 kecamatan dan 30 desa/kelurahan. Antara lain;

1. Kecamatan Koba, yaitu Kelurahan Arung Dalam, Desa Guntung, Desa Kurau, Kelurahan Padang Mulia dan Desa Terentang III;

2. Kecamatan Lubuk Besar, yaitu Desa Belimbing, Desa Kulur, Desa Kulur Ilir, Desa Batu Beriga, Desa Lubuk Besar, Desa Lubuk Lingkuk, Desa Lubuk Pabrik, Desa Perlang dan Desa Trubus;

3. Kecamatan Namang, yaitu Desa Baskara Bakti, Desa Bukit Kijang, Desa Cambai Selatan, Desa Jelutung, Desa Kayu Besi dan Desa Namang;

4. Kecamatan Simpangkatis, yaitu Desa Celuak, Desa Pinang Sebatang dan Desa Sungkap;

5. Kecamatan Sungai Selan, yaitu Desa Kemingking, Desa Kerakas, Desa Kerantai, Desa Keretak, Desa Keretak Atas, Desa Lampur dan Desa Sungaiselan Atas.

Selain itu dalam rapat yang membahas rencana program PTSL dan REDIS ini disebutkan faktor-faktor penyebab kurangnya minat masyarakat dalam mengikuti program ini yaitu perbatasan tanah antar tetangga yang masih dalam status sengketa, masyarakat masih keberatan atas keberlakuannya pembayaran pajak, anggapan bahwa bila tanah sudah tersertifikasi susahnya proses jual beli ataupun balik nama, banyak bidang tanah yang masih dikuasai oleh orang luar yang tidak tahu keberadaanya.

"Kesempatan program ini sangat disayangkan bila tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. Maka dari itu para kades dan camat harus membantu sosialisasi agar program PTSL dan REDIS bisa diikuti oleh masyarakat. Dengan sertifikasi tanah, masyarakat bisa lebih aman dan tidak terjadi benturan dengan orang lain terhadap tanah yang kita miliki. Dengan adanya sertifikasi tanah, kita juga bisa menjaga generasi keturunan kita supaya tidak menjadi masalah ke depannya dengan harta warisan yang kita tinggalkan," tegas Algafry.

Selain itu Algafry juga menekankan kepada seluruh kades untuk tidak sembarang mengeluarkan surat SK Hak Usaha Atas Tanah yang berkaitan dengan tanah negara.

“SK HUAT itu tidak boleh diperjualbelikan dikarenakan tidak adanya kekuatan hukum untuk diperjualbelikan, juga masih keterkaitan dengan tanah negara, maka dari itu saya tegaskan hal ini," ucap Algafry.

Disebut juga oleh Wakil Bupati Bangka Tengah, jika dilihat dari target yang disampaikan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) masih banyak hal-hal yang harus disosialisasikan mengingat minat masyarakat untuk menerbitkan sertifikat ini masih belum sesuai dengan harapan.

“Untuk PTSL baru mencapai 60-70% dan REDIS baru diangka 20%. Kami berharap para kades menjadi ujung tombak terkait dengan sosialisasi ini,” ucap Herry Erfian.

Rapat yang dihadiri oleh seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah, Kades dan perangkat desa ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait pembahasan sertifikasi tanah, batas-batas desa dengan narasumber dari BPN, yakni Fredy Agustan, S.Sos, selaku Kepala Kantor BPN yang didampingi Sekretaris dan para staf. *(DDY-APJ/APJ/Foto:IAN)

Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah