Home Berita Instansi dan Kementerian SIMBG Bangka Tengah Sudah Aktif, Silakan Berinvestasi di Bangka Tengah Ajak Wakil Bupati Bateng

SIMBG Bangka Tengah Sudah Aktif, Silakan Berinvestasi di Bangka Tengah Ajak Wakil Bupati Bateng

1,107
0
SHARE
SIMBG Bangka Tengah Sudah Aktif, Silakan Berinvestasi di Bangka Tengah Ajak Wakil Bupati Bateng

Koba - Wakil Bupati Bangka Tengah, Herry Erfian menghadiri acara kegiatan zoom meeting Rapat Sosialisasi Surat Edaran Empat Menteri Tentang Percepatan Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung, Jumat (04/03/2022) di Smart Meeting Room Pemkab Bateng didampingi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUTRP), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).

Sosialisasi ini dilaksanakan secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt.) Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, hadir memberi keynote speech serta dihadiri oleh para Kepala Daerah, para Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota juga Pejabat Dinas yang menangani bangunan gedung dan dinas yang memberikan pelayanan perizinan usaha.

Sebagai catatan, empat menteri yang terlibat dalam Surat Edaran Bersama (SEB) ini yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sosialisasi ini di maksudkan sebagai informasi dari Pemerintah dengan adanya pengganti status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Diatur dalam SEB tersebut, langkah-langkah strategis percepatan pelaksanaan PBG yakni Pemda Kabupaten/Kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai PP 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG. Disebutkan pula, penyusunan Perda Retribusi PBG paling lambat ditetapkan pada 5 Januari 2024, sesuai amanat Pasal 187 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Pemda yang telah menetapkan Perda Retribusi PBG sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dapat melakukan pungutan retribusi PBG. Sementara Pemda yang telah memiliki Perda IMB, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkannya perda pajak dan retribusi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

Terkait hal ini, Wakil Bupati Herry Erfian mengatakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan mengubah peraturan lainnya, maka dipandang perlu untuk disesuaikan.

"Materi tentang percepatan pelaksanaan revolusi retribusi persetujuan bangunan gedung ini adalah bentuk perhatian Pemerintah Pusat agar kita bisa memberikan pelayanan yang cepat dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga harus mengakomodir PP Nomor 16 Tahun 2021 ini dengan peraturan daerah,” ujar Erfian.

“Alhamdulillah Pemkab Bangka Tengah sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur hal ini dan kita bisa melaksanakan Surat Edaran Empat Menteri terkait dengan percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan pembangunan gedung. Hal ini menjadikan investasi di Bangka Tengah semakin cepat berkembang,” sambungnya.

Dengan adanya percepatan ini, para investor maupun masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya bisa dipermudah urusannya. Pasalnya hal ini, tentu juga akan mendorong multiplayer effect sehingga industri-industri yang berhubungan dengan properti misalnya semen, pabrik baja, paku, besi ataupun genteng dan bangunan lainnya tumbuh dan berkembang.

“Ini dapat memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi yang ada di daerah kita sehingga bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak terkait percepatan hubungan ekonomi khususnya di Bangka Belitung," tegas Erfian.

Sementara itu, Sukma Anggia selaku Kabid Cipta Karya DPUTRP Bangka Tengah mengatakan terkait Surat Edaran Bersama dari 4 menteri dan diadakannya FGD bersama dikarenakan ada daerah yang belum menerapkan penetapan Peraturan Daerah untuk retribusi persetujuan pembangunan gedung.

"Untuk Kabupaten Bangka Tengah sendiri, peraturan itu sudah ditetapkan yaitu Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu termasuk didalamnya persetujuan pembangunan Gedung. Jadi Bangka Tengah sudah memberlakukan tarif retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah dan itu berlaku sejak 27 Desember 2021,” jelas Anggi.

“Maka dari itu terkait Surat Edaran 4 Menteri tadi untuk melaksanakan perizinan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintregasi dengan OSS (Online single submission) kepada atau pemohon masyarakat yang memang mengajukan untuk berinvestasi di Bangka Tengah," lanjutnya.* Sumber: Dikominfosta Bangka Tengah

Penulis: Dodi F

Editor: Kumala Sari Dewi

Fotografer: Dodi F