KOBA - Pengadilan Negeri Koba semakin meningkatkan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menciptakan sebuah aplikasi yang diberi nama SiTAMU Online, yang diluncurkan Rabu (15/03/2023) siang di Kantor Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah.
SiTAMU Online adalah digitalisasi layanan bantuan hukum yang disediakan secara daring oleh PN Koba untuk masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, dan kelompok rentan (perempuan, anak dan penyandang disabilitas), agar mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses informasi serta mendapatkan layanan bantuan hukum yang disediakan di Pengadilan Negeri Koba.
Ketua Pengadilan Negeri Koba, Rizal Taufani, mengatakan bahwa ini adalah sebuah terobosan PN Koba untuk menjangkau masyarakat lebih luas.
"Masyarakat yang tinggal jauh dari PN Koba bisa mendapatkan pelayanan hukum yang lebih baik, tanpa perlu datang ke sini tetap bisa konsultasi hukum secara online. Sesuai motto kami, Memberikan Pelayanan Terbaik, khususnya bagi masyarakat Bangka Tengah tanpa membedakan status sosialnya," jelas Rizal.
Seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Bangka Tengah yang hadir pada kesempatan ini, diharapkan Rizal, bisa menjadi perpanjangan tangan dalam memberikan informasi ini ke wilayah masing-masing.
"Kepala Desa (dan Lurah) merupakan orang terdekat dengan para tokoh yang ada di desa. Kami harapkan, setelah ini mereka dapat menyampaikan kepada warganya terkait pelayanan kami menggunakan Aplikasi SiTAMU ini. Semoga aplikasi ini dapat dipergunakan semaksimal mungkin untuk membantu permasalahan hukum yang ada di desa-desa khususnya, dan Kabupaten Bangka Tengah umumnya," pungkas Rizal.
Asisten Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setdakab Bangka Tengah, Wahyu Nurrakhman, yang hadir mewakili Bupati Bangka Tengah sangat mengapresiasi inovasi dari PN Koba ini.
"Aplikasi ini sangat membantu, khususnya untuk masyarakat kita yang tinggal cukup jauh seperti contohnya di Tanjung Pura. Semoga ini dapat menjadi alat bantu kita pada saat kita berhadapan dengan masalah hukum dan ingin bertemu dengan Pos Bantuan Hukum yang mungkin terlalu jauh, maka dapat kita diskusikan melalui Aplikasi SiTAMU Online ini. Sehingga nanti bisa mendapatkan jawaban yang mencerahkan, karena dijawab oleh ahlinya," jelas Wahyu.
Budiana Rahmawati, selaku Ketua Posbakum (Pos Bantuan Hukum) juga merasa terbantu dengan adanya Aplikasi SiTAMU Online yang merupakan aplikasi pertama yang ada di Bangka Belitung dalam hal bantuan pelayanan hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
"Pertama kali di Bangka Belitung diluncurkan aplikasi seperti SiTAMU ini. Hal ini memudahkan kami untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Kami minta kepada para Camat, Kades, Lurah, untuk dapat mempermudah masyarakat dalam perilisan Surat Keterangan Tidak Mampu. Dengan adanya pertemuan ini semoga bisa menjadi perpanjangan tangan kepada masyarakat agar hak-hak masyarakat yang membutuhkan dapat terpenuhi. Kami, Posbakum, siap bantu tanpa dipungut biaya apapun," tegas Budiana.
Lebih lanjut dijelaskan dalam sosialisai ini, perkara perdata baik Permohonan maupun Gugatan bisa dibiayai secara Pro Deo (Pembebasan Biaya Perkara/Dibebankan Kepada Negara), yang meliputi Permohonan Akte Kelahiran Terlambat, Permohonan Ganti Nama, Pendaftaran Pernikahan Terlambat, Pemohonan Dispensasi Nikah, Hak Asuh Anak, Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran, Permohonan Pengangkatan Anak, Ganti Rugi, Cerai Gugat, Penunjukan orang lain sebagai Wali oleh Pengadilan, Objek Sengketa Tanah, Wanprestasi, Penyerobotan, Sertifikat/Girik, dan lain-lain.
Pengajuan perkara secara Pro Deo yang diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi dapat melampirkan Surat Gugatan atau Surat Permohonan, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat. Bisa juga melampirkan surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.
Aplikasi SiTAMU Online ini dapat diakses melalui laman https://sitamu.pn-koba.go.id/ dan memiliki dasar tujuan sebagai berikut;
1. Akses Keadilan, yakni agar dapat meningkatkan akses bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik, atau geografis.
2. Meringankan Beban Biaya, yakni agar dapat meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan hukum di Pengadilan.
3. Konsultasi Hukum, yakni agar dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum, untuk memperoleh informasi, konsultasi, saran, dan pembuatan dokumen (surat gugatan/surat permohonan) dalam menjalani proses hukum di Pengadilan.
4. Kesadaran Hukum, yakni agar lebih meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah
Penulis: Onie R. Bana
Editor: Asti Pradiajayanti
Fotografer: Prayogi Januardi

1.jpg)
.jpg)
.jpg)







LEAVE A REPLY