Home Daerah Sosialisasi Bedah Buku Fatwa MUI, Pentingnya Fatwa untuk Kehidupan Bangsa dan Beragama

Sosialisasi Bedah Buku Fatwa MUI, Pentingnya Fatwa untuk Kehidupan Bangsa dan Beragama

2,141
0
SHARE
Sosialisasi Bedah Buku Fatwa MUI, Pentingnya Fatwa untuk Kehidupan Bangsa dan Beragama

Keterangan Gambar : Koba – Bertempat di Aula Polres Bangka Tengah, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, ST., menghadiri sosialisasi bedah buku dan seminar Fatwa MUI yang turut dihadiri Ketua Umum MUI Provinsi Babel, Sekertaris Umum MUI Provinsi Babel, Direktur Binmas Polda Kep Babel, Kapolres Bangka Tengah pada Kamis (25/03/2021).

Menurut Algafry, tujuan dari kegiatan ini adalah memaksimalkan sosialisasi fatwa-fatwa MUI agar bisa diketahui masyarakat luas. Ia juga berharap agar tidak ada lagi perdebatan atau kesalahpahaman tentang fatwa-fatwa MUI karena sudah tertera jelas di dalam buku Fatwa MUI ini.

Menilik buku ini, insya Allah Algafry akan membagikan ke masyarakat melalui masjid-masjid mengingat pentingnya fungsi buku ini di masyarakat.

Buku ini menghimpun fatwa-fatwa serta keputusan-keputusan paling lengkap yang dihasilkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak kelahirannya pada 26 Juli 1975, sampai dengan fatwa yang paling mutakhir. Himpunan fatwa ini dikompilasi dari tiga sumber fatwa yang merupakan produk masing-masing lembaga/forum yang ada pada MUI, yaitu fatwa yang ditetapkan dalam sidang Komisi Fatwa; fatwa yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional MUI, dan fatwa/keputusan yang ditetapkan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.

Hasil-hasil fatwa tersebut disusun dan dikelompokkan secara tematik, kecuali hasil-hasil fatwa Ijtima’ Ulama yang disajikan secara utuh dalam bagian tersendiri. Ada empat kategori/tema besar fatwa-fatwa dalam buku ini. Pertama, tentang akidah dan aliran keagamaan. Kedua, tentang masalah ibadah. Ketiga, tentang masalah sosial dan budaya. Keempat, tentang pangan, obat-obatan, dan kosmetika (POM), serta ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).

Fatwa-fatwa dan keputusan dalam buku ini memiliki posisi strategis sebagai wadah musyawarah para ulama, para pemimpin masyarakat (zu’ama/umara), dan cendekiawan muslim dalam mengkaji dan memutuskan masalah keagamaan dan kemasyarakatan, baik pada level nasional maupun internasional. Dapat digunakan untuk kepentingan ilmiah maupun amaliah yang lebih luas. Bagi masyarakat, himpunan fatwa ini diharapkan menjadi pedoman, panduan, dan pegangan hidup, terutama bagi umat Islam, dalam beragama, bermasyarakat, dan berbangsa.*