Home Berita Terkini Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah kepada Penerima Hibah Tahun Anggaran 2021

Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah kepada Penerima Hibah Tahun Anggaran 2021

3,142
0
SHARE
Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah kepada Penerima Hibah Tahun Anggaran 2021

Koba - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar Sosialisasi Pemberian Bantuan Dana Hibah 2021 kepada para penerima bantuan di Ruang Rapat VIP Pemkab Bateng, Jumat (21/05/2021).

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman ST., yang membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini terkait sosialisasi tata cara pencairan dan pelaporan penggunaan dana hibah dari Pemkab Bangka Tengah. Ia juga menyampaikan beberapa arahan kepada seluruh penerima hibah agar saat pencairan nanti dapat tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi, serta dipergunakan sesuai dengan proposal yang telah terverifikasi.

"Seluruh aturan dan tahapan juga harus diikuti oleh setiap penerima dana hibah sesuai dengan peraturan yang berlaku agar dalam pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengalami kesulitan,” jelas Algafry.

Mengakhiri sambutannya, Algafry mengatakan bahwa tujuan dari pemberian bantuan hibah adalah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintahan daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan , rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Ia juga berharap apa yang dilaksanakan ini berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat juga mendapat berkah dari Allah.

Sementara itu Kabag Kesra Kabupaten Bateng Padlillah, S.Pd.I., menjelaskan, penerima bantuan dana hibah sebanyak 82 ini terdiri atas organisasi, lembaga, yayasan dan lainnya yang telah ditetapkan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Maka hari ini disosialisasikan kepada penerima dana hibah untuk membuat kembali proposal pencairan dana.

“Kita minta rincian kegiatan yang akan dilakukan apa saja, misalnya untuk membangun apa, silahkan dirinci dengan sebaik mungkin dan sesuai kebutuhan,” jelas Padillah.

Lebih lanjut Padlillah menjelaskan tentang laporan pertanggungjawaban yang harus diberikan setelah kegiatan dilaksanakan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pembelian dan sebagainya.* (RIS/APJ/Foto: RDO)

Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah