Pangkalan Baru – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Satu Tahun Pra Sekolah Dasar dengan tajuk Ayo Dorong Para Orang Tua untuk Menyekolahkan Anaknya di PAUD Sebelum Memasuki Jenjang Sekolah Dasar. Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Grand Vella, Kecamatan Pangkalan Baru, Senin (20/09/2021).
Mewakili Bupati, Drs. Sugianto, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah mengatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
“Untuk mencapai harapan pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini, memerlukan tahapan, program, serta upaya yang terencana, terarah dan sistematis. Salah satu perwujudan program pembangunan PAUD secara bertahap diupayakan melalui pencapaian yang berlandaskan pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) PAUD. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan,” jelas Sugianto.
Sugianto juga menerangkan bahwa salah satu indikator kabupaten yang mempunyai komitmen dan tanggung jawab kuat untuk memberikan layanan PAUD, diwujudkan dalam bentuk penerbitan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan SPM PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar di Kabupaten Bangka Tengah. Disebutnya, Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
“Kami (Pemkab Bangka Tengah -red) mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini semua pihak turut berperan dalam menyukseskan program Pendidikan Satu Tahun PAUD Pra Sekolah Dasar sebagaimana tertuang dalam Perbup yang akan diterbitkan. Dengan demikian akan terbangun persepsi dan komitmen yang sama terhadap pentingnya PAUD dan ada kerja sama dan kolaborasi semua pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mensukseskan program PAUD minimal Satu Tahun Pra Sekolah Dasar,” harapnya.
Senada dengan hal ini, drg. Eva Algafry selaku Bunda PAUD Kabupaten Bangka Tengah mengatakan bahwa dirinya sebagai Bunda PAUD mempunyai komitmen yang kuat terhadap penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini karena jenjang ini menjadi penempaan mental pada anak-anak yang diberi rangsangan pendidikan awal, yakni sesuai dengan istilah bermain sambil belajar.
“Dengan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra SD dapat lebih mengenalkan anak dengan dunia sekitar, dapat menumbuhkan sikap dan perilaku yang baik dari anak, dapat mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bersosialisasi anak, dapat membantu anak lebih mengenal dirinya, kemampuannya, sifat-sifatnya, kebiasaan dan kesenangannya. Hal ini membantu anak mengembangkan potensi yang dimiliki dan membantu anak menyiapkan perkembangan mental dan sosial untuk masuk ke lembaga pendidikan selanjutnya,” terang Eva.
Di kesempatan ini Eva mengingatkan kembali untuk orangtua agar setidaknya memasukkan anaknya dalam Pendidikan Anak Usia Dini minimal selama 1 tahun sebelum masuk SD.
“Semua ini agar anak dapat mengembangkan berbagai potensi baik fisik maupun psikis yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional, kognitif, bahasa, fisik motorik, kemandirian dan seni. Diharapkan dengan semua ini generasi penerus dapat menjadi sumber daya manusia yang berkarakter, cerdas dan berakhlak mulia,” pungkas Eva.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan draft Perbup tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar dari Dinas Pendidikan. Juga digelar penyerahan simbolis berupa bonus, tropy dan sertifikat kepada guru-guru PAUD pemenang lomba Alat Permainan Edukatif.
Acara ini dihadiri pula oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Ketua Dewan Pendidikan Bangka Tengah, Ketua Pokja PAUD Bangka Tengah, perwakilan STAIN SAS, perwakilan Kepala OPD, Kades se-Kabupaten Bangka Tengah dan guru PAUD se-Kabupaten Bangka Tengah.
Perlu diketahui bahwa penyusunan Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan SPM PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar ini sudah melalui serangkaian rapat dengan melibatkan beberapa unsur Organisasi Perangkat Daerah terkait. Sumber dana dari kegiatan ini merupakan Bantuan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini. *(IRV-APJ/APJ/Foto:RDO)
Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah











LEAVE A REPLY