Koba - Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai salah satu Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Tahun 2022 dengan tema "Peran Pemerintah Daerah dalam Menyukseskan Program Strategis PTSL Menuju Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat" digelar secara zoom meeting diikuti Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Smart Meeting Room (SMR) Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (27/01/2022).
Mewakili Bupati Bangka Tengah, Pittor selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat didampingi Kepala Kantor BPN Bangka Tengah beserta staf menghadiri sosialisasi yang bertujuan menginformasikan bahwa PTSL penting untuk kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Dalam paparannya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Jalil mengatakan sertifikat tanah selain fungsinya sebagai bentuk legalitas atas hak kepemilikan namun juga bisa mengurangi potensi konflik dibidang pertanahan serta juga dapat membuka peluang akses permodalan dari perbankan bagi masyarakat.
“Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelas Sofyan.
Ia juga berharap program PTSL ini dapat mewujudkan pembangunan yang rata bagi Indonesia.
“PTSL ini akan mempermudah pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” tutur Sofyan.
Dukungan yang diharapkan dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan (batas/tanda batas-red), menyiapkan data - data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah, melakukan pembebasan/keringanan BPHTB untuk kegiatan PTSL, menyiapkan anggaran pra PTSL dan membantu menyediakan saran dan prasarana operasional kegiatan PTSL.
“PTSL ini sangat diharapkan oleh masyarakat karena dengan adanya program PTSL ini masyarakat dapat mempunyai surat hak milik yang kuat atas kepemilikan lahan maupun bangunan yang mereka miliki,” tegas Sofyan.
Lebih lanjut Ia menjelaskan sebelum PTSL penerbitan sertifikat hanya Rp 500.000,- s/d Rp 800.000,- bidang pertahun, untuk penyelesaiannya membutuhkan waktu 80 tahun. Dengan PTSL pendaftaran tanah dapat diselesaikan pada tahun 2024 dan registrasi lengkap desa per desa, kota per kota, kabupaten dan provinsi di luar kawasan hutan.
“Capaian tanah terdaftar selama 5 tahun era PTSL sebanding dengan 44 tahun pendaftaran tanah sebelum PTSL. Dari total 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia 78 juta bidang telah bersertifikat dan 16 juta terdaftar tapi belum bersertifikat hingga tahun 2021. Jadi tanah yang belum didaftar sampai dengan saat ini mencapai 31,7 juta (25,20%)," tutupnya.
Penulis : Umi Uswatun Hasanah
Editor : Kumala Sari Dewi
Foto : Umi Uswatun Hasanah











LEAVE A REPLY