Tanjung Pandan – Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Abdul Fatah, membuka acara Penandatanganan Komitmen Bersama dan Akselerasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (23/05/2019). Bertempat di BW Suite Belitung Hotel di Tanjung Pandan, acara yang diselenggarakan oleh Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung bersama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) ini dihadiri oleh Bupati dan Walikota se-Babel, para Kepala OPD baik dari lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah se-Babel. Selain itu, turut hadir pula perwakilan masing-masing dari Ombudsman RI, Ombudsman Bangka Belitung, Ombudsman Commonwealth Australia, serta dari perwakilan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dalam sambutannya, Abdul Fatah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hal yang penting dan strategis untuk kemajuan pelayanan publik di Bangka Belitung. Penting dikarenakan acara tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan Workshop Akselerasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan Ombudsman Babel bekerja sama dengan Pemprov Babel pada 29 April 2019 lalu di Pangkalpinang. Dikatakan strategis karena kegiatan tersebut bertujuan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kepulauan Bangka Belitung untuk membentuk dan/atau mengembangkan unit pengelolaan pengaduan serta integrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
“Provinsi Bangka Belitung merupakan Provinsi terpilih menjadi pilot project dalam penerapan SP4N LAPOR!, bersama dengan Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga hanya ada dua provinsi di Indonesia ini menjadi pilot project yang dipilih oleh Ombudsman RI,” ujar Abdul Fatah bangga.
Ombudsman RI pada kesempatan itu diwakili oleh Lely Pelitasari Soebekty yang menjabat sebagai Wakil Ketua. Dalam paparannya Lely mengusung tajuk Membangun Pelayanan Publik Berkualitas melalui Pengelolaan Pengaduan. Pada materi tersebut diuraikan salah satunya tentang konsep mewujudkan Good Governance dengan relevansi pelayanan publik yang saling berkaitan. Perlu adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia maupun kapasitas sistem yang didasarkan pada orientasi pelayanan publik dan kebutuhan akan inovasi. Hal ini terkait dengan kuatnya tuntutan dan permintaan masyarakat akan adanya pelayanan publik yang transparan, partisipatif, efektif-efisien, dan berkeadilan dalam pelayanan. Untuk itulah SP4N harus dikelola dengan baik demi mendukung kolaborasi dari Kemenpan RB sebagai Pembina, Kantor Staf Presiden sebagai Pengendalian Program Prioritas dan Ombudsman sebagai Pengawas dalam hal pelayanan publik.
SP4N LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional merupakan sistem nasional yang terintegrasi dari pemerintah daerah sampai ke pemerintah pusat dengan sistematis dan memiliki mekanisme terstruktur. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat berpartisipasi mengajukan keluhan dan saran dengan tepat sasaran. Sistem ini merupakan implementasi dari UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perpres No. 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik serta Permenpan No. 3 tahun 2015 tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional.
Pada acara ini didapatkan posisi ranking pelayanan publik melalui SP4N LAPOR! se-Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Tengah sementara ini unggul di posisi pertama, dilihat dari periode pelayanan 2014-2019.* (APJ/JPT/Foto:IRW)
Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah
LEAVE A REPLY