SURAT EDARAN
NOMOR : 800/1449/DINDIK/2020
TENTANG
PERPANJANGAN WAKTU
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DARING/JARAK JAUH DAN
“WORK FROM HOME” (WFH) / BEKERJA DARI RUMAH
Mempertimbangkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari – 29 Mei 2020 serta Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 04 tahun 2020 tentang pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat coronavirus disesase (COVID-19), maka..
LEAVE A REPLY