Keterangan Gambar : Rapat Pembahasan tentang Koordinasi Protokol Pemakaman Pasien COVID - 19 oleh Tim Gugus Tugas Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Kabupten Bangka Tengah, Kamis (16/04/2020)
Rapat tersebut merumuskan beberapa hal mengenai SOP proses pemakaman pasien COVID-19 mulai dari Rumah Sakit sampai proses penguburan bersama dengan Gugus tugas Kecamatan.
1. Gugus Tugas Kabupaten dimulai dari rumah sakit (umum) sampai proses penguburan bersama dengan gugus tugas kecamatan.
2. Rumah sakit menetapkan beberapa orang tim untuk SOP pengurusan jenazah yang mengerti tentang prosedur tentang jenazah COVIF-19.
3. Di tingkat kecamatan atau desa sudah ada orang yang menyambut jenazah dan dari kepala desa untuk mencari orang yang menggali kubur
4. Kepada camat, berkoordinasi dengan kepala puskesmas, nama kades dan nama yang dipilih minimal 6 orang (disiapkan SK khusus dari tingkat kabupaten) yang mengangkat, menuruni, menimbun untuk 1 jenazah
5. Minimal ada 5 orang yang disiapkan di liang lahat
6. Memperkuat jumlah APD di puskesmas daerah
7. Dibentuk SK Bupati dalam pengurusan jenazah COVID-19 mengikuti pedoman MUI
8. Untuk Camat, Kades, Kapolsek untuk bisa langsung mendatangi keluarga jenazah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, meyakinkan pihak keluarga bahwa prosedur yang dilakukan pemerintah adalah hal yang terbaik
9. Kepala KUA dilibatkan dalam tim tingkat kecamatan
10. Pengurusan jenazah tidak perlu melibatkan keluarga
11. Dibuat media sosial untuk antisipasi tentang informasi jenazah yang meninggal
Kapolres
1. Wajib menjalankan ibadah puasa, tidak ada sahur on the road dan tarawih di rumah dilakukan oleh keluarga inti
2. Tidak mengadakan buka bersama (swasta dan masjid)
3. Tidak melakukan Nuzulul Quran
Kesepakatan antara tokoh agama di Kabupaten Bangka Tengah
Mekanisme terkait keagamaan
Muhammadiyah
1. Dirumah sakit juga harus dibentuk untuk - mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan
2. Tayamum, jenazah di sholati setelah dikuburkan
3. Siapa keluarga yang boleh melihat terakhir kali
4. Jenazah dubungkus setelah itu dikafani, lalu dibungkus lagi, setelah itu dimasukan ke dalam peti
5. Waktu penguburan tidak boleh lebih dari 4 jam
MUI
1. Fatwa MUI No 18 Tahun 2020
2. Jenazah tidak harus berwudhu boleh dengan tayamum.
3. Menurut agama Islam tata cara tersebut aman dan boleh dilakukan
4. Mengikuti fatwa MUI
LEAVE A REPLY