
KOBA - Usai dilantik menjadi Bupati/Wakil Bupati Bangka Tengah untuk pertama kalinya Algafry Rahman, ST., dan Herry Erfian, ST., menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian empat Raperda pada Rapat Paripurna DPRD masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bateng, Jumat (26/02/2021).
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, ST., membuka pidatonya dengan mengucapkan puji dan syukur atas segala rahmat dan nikmat masih diberikan kesehatan dan kesempatan bisa hadir di Ruang Rapat Paripurna DPRD kali ini.
"Alhamdulillah kita masih diberikan nikmat sehat sehingga bisa bersilahturahmi, mudah-mudahan kebersamaan dan persaudaraan ini bisa tetap terjaga sampai akhir hayat," ucapnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan selaku Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah yang baru dilantik secara resmi oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, selain bersilahturahmi, sekaligus memohon dukungan kepada pimpinan dan anggota dewan untuk mengemban amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah masa jabatan 2021-2026.
" Untuk mengawali langkah awal masa jabatan di tahun 2021 ini, dan kerja pertama bersama DPRD hari ini, dengan penuh suka cita, dengan semangat kerja dan semangat pengorbanan, berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang sempurna untuk masyarakat. Dengan kerja sama, sinergitas, dan kolaborasi yang erat semua komponen masyarakat, Insya Allah akan memudahkan kita menyelesaikan segala persoalan," tambahnya.
Algafry juga menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan diperlukan semangat dalam menjalankan pemerintahan dengan berdasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih sebagai amanah reformasi saat ini, untuk menuju penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berkelas dunia.
Maka salah satu fungsi pemerintahan yang perlu diprioritaskan dalam setiap gerak dan langkah dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut salah satunya adalah penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan norma aturan hukum yang berlaku sebagai pondasi utama, sehingga tidak keluar dari ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Ia mengatakan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 18 ayat (6) UUD 1945 yang menyatakan Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Salah satu bentuk perwujudan tersebut adalah pembentukan peraturan daerah sebagai perwujudan kesepakatan rakyat melalui wakil-wakilnya yang tersistem dalam suatu lembaga resmi DPRD bersama Pemerintah Daerah, yang mana pada hari ini pemerintah daerah kembali menyampaikan empat Raperda pada masa persidangan kedua tahun sidang 2021.
Adapun empat Raperda yang disampaikan melalui rapat Paripurna DPRD tersebut adalah sebagai berikut:
1. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
2. Raperda tentang perubahan keenam atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
4. Raperda tentang Pernyataan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT BANK Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung.
"Kiranya keempat Raperda ini dapat dibahas secara bersama-sama. Kami perlu sumbang saran dalam hal pemikiran bersama untuk perbaikan dari materi/subtansi Raperda ini. Dengan harapan setelah disahkannya dan diundangkan dalam lembaran daerah tidak mengalami permasalahan sehingga sulit untuk dilaksanakan di kemudian hari," pungkasnya.
Selain Ketua DPRD Kabupaten Bangka T,engah, Me Hoa, SH. MH., hadir juga dalam Rapat Paripurna DPRD Bateng Wakil Bupati Bateng Herry Erfian, ST., Sekda Bateng, Forkompinda, para Kepala OPD, para Staf Ahli, para Asisten serta tamu undangan.* (RIS/WEE/Foto: FEK)
Sumber : Diskominfosta Bangka Tengah
LEAVE A REPLY