Home Berita Terkini Wabup Bangka Tengah Hadiri Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria 2021

Wabup Bangka Tengah Hadiri Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria 2021

1,290
0
SHARE
Wabup Bangka Tengah Hadiri Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria 2021

Keterangan Gambar : Bertempat di Ballroom 1 Novotel Hotel Pangkalan Baru, Wakil Bupati Bangka Tengah, Herry Erfian, ST., menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021, Senin (29/03/2021).

Rakor Reforma Agraria yang digelar oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/199/I/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi. Rakor ini mengambil tajuk “Implementasi Peran Gugus Tugas Reforma Agraria dan Sinkronisasi Program demi Mewujudkan Masyarakat Bangka Belitung yang Adil dan Sejahtera”.


















Agenda yang dibicarakan dalam rakor yang dilaksanakan selama 2 hari (29-30 Maret 2021) ini antara lain;

  1. Evaluasi Pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 dan Rencana Pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 202
  2. Program/kegiatan yang mendukung pelaksanaan Reforma Agraria dalam hal penyediaan Akses Reform.
  3. Siknronisasi program instansi terkait dan organisasi perangkat daerah (OPD) terhadap penataan aset dan penataan akses.


















Sambutan sekaligus laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Iskandar Syah SE., M.PA., dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Dr. Drs. Naziarto, SH., MH., selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hadir dalam rakor ini, perwakilan Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung, perwakilan BPN se-Bangka Belitung, serta pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta para undangan.

















Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dalam praktiknya, terdapat tiga persoalan pokok dalam melaksanakan reforma agrarian yakni; pertama, ketimpangan penguasaan tanah negara, kedua, timbulnya konflik agrarian yang dipicu tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan pada masa lalu, ketiga, timbulnya krisis sosial dan ekologi di pedesaan. Dengan adanya rakor kali ini diharapkan wilayah Kepulauan Bangka Belitung bisa meningkatkan keberhasilan reforma agrarian seperti tahun sebelumnya.* (APJ/WKN/Foto:PYJ/YHP)

Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah